bontangpost.id – Seorang pria pengangguran ditangkap Satreskoba Polres Bontang. Dia terlibat dalam peredaran gelap narkoba. Rahmadani (20) diringkus Jumat (17/9/2021) pukul 00.15, di kediamannya di Berbas Pantai, Bontang Selatan.
Tersangka dijelaskan Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskoba Iptu Rakib Rais merupakan target dari Operasi Antik Mahakam 2021. Operasi Anti Nakotika ini digelar sejak 17 September hingga 1 Oktober mendatang.
“Sudah lama kami intai, tapi barang bukti tidak cukup, setelah mendapat informasi dari masyarakat, kami langsung turunkan anggota, lakukan penangkapan,” ungkapnya didampingi Kasi Humas AKP Suyono.
Saat ditangkap, pria ini sedang berada di dalam rumah. Satreskoba pun melakukan penggeledahan. Dan menemukan sebuah bungkus rokok di atas dispenser.
“Dalam bungkus rokok itu ada bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu, ada sedotan ujung runcing juga,” sebutnya.
Polisi juga berhasil menemukan 5 plastik lainnya berisi barang haram di dalam saku jaket jeans berwarna biru yang digantung dalam kamar. “Tersangka mengakui kalau itu (sabu) punya dia,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang disita Satreskoba yakni 6 bungkus plastik berisi sabu seberat 3,45 gram, ponsel, bungkus plastik klip, bungkus rokok, jaket, sedotan runcing, dan potongan kertas.
Dari pengakuan tersangka, barang haram narkoba ini didapat dari salah seorang narapidana di Lapas Klas II A Bontang. “Itu dari pengakuannya dia, dapat dari dalam (Lapas), tapi kami masih dalami itu,” ungkap Rakib kepada bontangpost.id.
Tersangka mengaku berkomunikasi melalui via telepon. “Dari pengakuan tersangka, barang diambil dari beberapa tempat, ada juga bahkan diambil di sela-sela bebatuan,” ujarnya. Reskoba pun masih melakukan pengembangan lebih lanjut dan akan berkoordinasi dengan pihak Lapas.
Dikonfirmasi terpisah, Kalapas Bontang Ronny Widyatmoko menyebut belum mendapat informasi perihal ini. Menurutnya, pengembangan kasus ini bakal dilakukan jika sudah ada koordinasi dengan pihak eksternal. “Belum, kami belum ada info ini, kalau memang ada, baru bisa ngomong. Tapi begini, bisa saja tersangka berbicara seperti itu untuk menghilangkan jejak rekannya. Untuk pastinya, kami akan koordinasi dulu,” katanya.
Kini tersangka telah ditahan di Polres Bontang, dia dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” tutupnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post