• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Penyuplai Narkoba Masuk DPO, Sudah Sebulan Jualan Sabu di Wilayah Bontang Baru

by Yulianti Basri
13 Oktober 2021, 15:27
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
Kasat Reskoba Polres Bontang Iptu Rakib Rais (Yulianti Basri/bontangpost.id)

Kasat Reskoba Polres Bontang Iptu Rakib Rais (Yulianti Basri/bontangpost.id)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Satreskoba Polres Bontang tengah memburu seorang pria berinisial Ha. Dia merupakan pengedar sabu, sekaligus penyuplai narkotika bagi YZ warga Tanjung Laut Indah, yang baru saja diringkus, Selasa (12/10/2021) malam kemarin di indekosnya.

Meski tak secara gamblang menyebut nama terang dan tempat tinggal pengedar yang jadi buron itu, namun Kasat Reskoba Polres Bontang Iptu Rakib Rais menyebut, pihaknya masih terus melakukan pencarian.

Usai menangkap YZ, Satreskoba kemudian mendatangi rumah Ha. Namun, saat dilakukan penggerebekan, pria tersebut sudah tak berada di tempat alias kabur.

“Kami dapat informasi dari YZ barangnya dari si Ha, waktu kami datangi, sudah hilang dia, sekarang masuk DPO kami,” ungkapnya.

Baca Juga:  Dua Honorer Kantor Kelurahan Loktuan Terindikasi Positif Narkoba

Diketahui, Ha sudah sebulan terakhir ini diam-diam menjual barang haram sabu di area Bontang Baru. “Sudah diintai seminggu ini, pas didobrak rumahnya, sudah tidak ada orangnya,” tambahnya.

Sementara rekannya YZ, kini telah mendekam di penjara. Dia dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara. Dia ditangkap di kediamannya, saat tengah membungkus sabu, untuk kemudian dijual per poket.

“Beda lokasi mereka, ini kami masih cari orangnya, dan terus melakukan pengembangan,” pungkasnya. (*)

Tags: narkobaperedaran sabu
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Perbaikan Jalan Rusak di Tengah Kota Diusulkan Lewat Bankeu

Next Post

Progres Jembatan Kanaan Capai 50 Persen

Related Posts

Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan
Kriminal

Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

30 Oktober 2026, 10:39
Berau Masuk Zona Merah Narkoba, Polisi Ungkap 20 Kilogram Sabu
Kaltim

Berau Masuk Zona Merah Narkoba, Polisi Ungkap 20 Kilogram Sabu

29 Oktober 2026, 10:00
Dua Perempuan Dibekuk di Tanjung Laut Indah, Sudah Sebulan Bisnis Sabu
Kriminal

Dua Perempuan Dibekuk di Tanjung Laut Indah, Sudah Sebulan Bisnis Sabu

26 Oktober 2026, 17:18
Polisi Gerebek Kontrakan di Berebas Tengah Bontang, Tiga Pria Positif Sabu
Bontang

Polisi Gerebek Kontrakan di Berebas Tengah Bontang, Tiga Pria Positif Sabu

22 Oktober 2026, 12:08
Kasus Narkoba Masih Tinggi, Hampir 1 Kilo Sabu Dimusnahkan Kejari Bontang
Bontang

Kasus Narkoba Masih Tinggi, Hampir 1 Kilo Sabu Dimusnahkan Kejari Bontang

20 Oktober 2026, 13:19
Polisi Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Tiga Kelurahan Bontang
Kriminal

Polisi Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Tiga Kelurahan Bontang

19 Oktober 2026, 20:52

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.