• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kriminal

Tangkap 3 Orang, Polsek Samarinda Kota Ungkap Kasus Prostitusi Online

by Redaksi Bontang Post
15 November 2021, 11:30
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
Tersangka dan barang bukti yang disita polisi

Tersangka dan barang bukti yang disita polisi

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Jajaran Polsek Samarinda Kota menangkap 3 orang yang terlibat praktek prostitusi online. Dua sebagai muncikari, dan satu orang korban.

Tersangka dan korban diringkus di lokasi yang berbeda. Dari hasil penyelidikan di lapangan rata-rata tersangka dan korban merupakan pendatang dari luar Samarinda.

“Bukan warga Samarinda, kami telah melakukan pengecekan terhadap identitas diri tersangka maupun korban,” jelas Kapolsek Samarinda Kota AKP Creato Sonitehe Gulo.

Korban terlibat prostitusi online karena desakan ekonomi. Melalui aplikasi jejaring sosial MiChat ,aktivitas prostitusi online dilakukan.

Ada beberapa barang bukti yang disita petugas di antaranya SIM card, alat kontrasepsi dan telepon genggam yang digunakan sebagai alat komunikasi (mencari pelanggan).

Baca Juga:  Praktik Prostitusi Pelajar Terbongkar, “Ngamar” untuk Bayar Indekos

Tersangka yang ditangkap berinisial RD (20) dan SF (21) merupakan muncikari. Mereka dijerat pasal 2 ayat 2 UU RI nomor 22 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara.

Sedangkan korban yang masih berusia 17 tahun selanjutnya akan dibina oleh Dinas Sosial. (myn)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: prostitusi online
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Perkuat Preventif, Polisi Tak Gelar Razia Selama Operasi Zebra Mahakam

Next Post

Resmi Gantung Helm, Ini 5 Fakta Unik Karier Valentino Rossi di MotoGP

Related Posts

Pria di Samarinda Todongkan Airsoft Gun karena Merasa Tertipu Prostitusi Online
Kriminal

Pria di Samarinda Todongkan Airsoft Gun karena Merasa Tertipu Prostitusi Online

9 September 2025, 16:56
Prostitusi Anak di bawah Umur di Berau, Sekali Kencan Minimal Rp 500 Ribu
Kriminal

Prostitusi Anak di bawah Umur di Berau, Sekali Kencan Minimal Rp 500 Ribu

15 Februari 2023, 15:34
Polsek Samarinda Kota Ringkus Tiga Pelaku Prostitusi Online
Kriminal

Polsek Samarinda Kota Ringkus Tiga Pelaku Prostitusi Online

31 Desember 2021, 20:00
Diduga Terlibat Prostitusi Online, Artis CA Ditangkap di Hotel Mewah
Kriminal

Diduga Terlibat Prostitusi Online, Artis CA Ditangkap di Hotel Mewah

31 Desember 2021, 09:26
Dua Kelompok Besar Prostitusi Online Kaltim, Beroperasi di Tiga Kota
Breaking News

Dua Kelompok Besar Prostitusi Online Kaltim, Beroperasi di Tiga Kota

16 November 2021, 11:00
18 Bocah Terlibat Prostitusi Online
Kriminal

18 Bocah Terlibat Prostitusi Online

2 April 2021, 09:18

Terpopuler

  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ironi Pajak Walet Bontang: Bangunan Ratusan, Setoran Nol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuk Aturan KTR, Vape Tak Lagi Boleh Dihisap di Tempat Umum Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jadwal Lengkap Kapal dari Pelabuhan Loktuan Bontang Selama Mei, Ada Pelni dan Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.