• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Pemanfaatan Kolam Bekas Tambang yang Patut Diuji Kelayakannya

by Redaksi Bontang Post
20 Desember 2021, 14:07
in Kaltim
Reading Time: 3 mins read
0
Share on FacebookShare on Twitter

Peliput: M Ridhuan, Nofiyatul Chalimah

Kolam bekas tambang idealnya tetap direklamasi. Namun, ada syarat berat untuk bisa dijadikan kawasan pertanian atau budi daya perikanan. Sebab, bila salah pemanfaatan, bisa membahayakan manusia.

PEMANFAATAN areal bekas tambang untuk lahan pertanian dan budi daya perikanan harus melihat dari status lahan itu sendiri. Apakah perusahaan dianggap memiliki kemampuan dan kemauan melaksanakan reklamasi atau tidak. Selanjutnya apakah areal tersebut masih bisa direklamasi atau tidak.

“Jadi, hal paling penting pertama adalah status lahan itu. Harus clean and clear,” ucap ahli ekonomi lingkungan dan manajemen sumber daya alam dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda Prof Bernaulus Saragih, Sabtu (18/12).

Kemudian, harus dipastikan apakah areal tersebut sudah jelas status kepemilikannya. Sebab, sebelumnya, ada wacana pemerintah untuk menutup ratusan lubang tambang. Meski belakangan ini tak diketahui rimba penerapannya.

“Setelah itu baru dilakukan uji kelayakan areal tersebut. Apakah aman untuk dijadikan kawasan perikanan dan pertanian. Jangan sampai produk yang dihasilkan justru menjadi agen pembawa bahan berbahaya ke tubuh manusia,” jelasnya.

Baca Juga:  Pemerintah dan Aparat Disorot, Warga Sendirian Melawan Penambang Ilegal

Dalam prosesnya, sebelum dimanfaatkan sebagai areal budi daya perikanan, kolam tambang harus diistirahatkan lebih dulu. Jangka waktunya berbeda bergantung luas dan kedalaman bukaan. Bisa lebih dari tiga hingga di atas lima tahun. “Karena pada dasarnya kolam tambang memang mengandung kandungan berbahaya,” ungkap Bernaulus.

Kegiatan penambangan atau eksploitasi sumber daya alam akan mengobok-obok komposisi kimiawi di perut bumi. Yang sebelumnya berada dalam kondisi stabil jadi terganggu akibat kegiatan gali-menggali.

Sebagian besar kegiatan penambangan hanya mengambil mineral yang diinginkan dan sesuai izin. Selebihnya dianggap overburden dan dibuang. Padahal, campuran overburden itu kemungkinan mengandung arsenik dan lain-lain yang bisa jadi muncul ke permukaan tanah. Akibatnya, kolam mungkin masih mengandung polutan dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang tertinggal.

“Karena itu, uji kelayakan pun perlu dilakukan secara berkala. Karena setiap lubang tambang punya karakteristik yang berbeda, bergantung lapisan tanah dan perlakuan ketika ditambang,” ucapnya.

Jika memang kolam bekas tambang dijadikan budi daya ikan, hasil uji kelayakan air itu harus benar-benar menunjukkan indikator yang terukur. Dan publik harus diberi informasi mengenai kondisi tersebut. Tidak serta-merta melihat kondisi air sudah jernih lalu disebar bibit ikan. Lalu beberapa bulan kemudian panen dan hasilnya dijual ke pasar.

Baca Juga:  Soal Dugaan Setoran dari Tambang Ilegal, Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim Desak Reformasi Kepolisian

“Akibatnya unsur kimia (salah satunya logam) berbahaya yang terkandung dalam ikan menjadi penyakit begitu dikonsumsi manusia,” ungkap Bernaulus.

Dinas terkait harus benar-benar melaksanakan monitoring secara berkala. Tidak hanya soal kualitas dan kelayakan air pada awal. Namun, juga biota hingga hasil produksi dari budi daya perikanan dan perkebunan. Sebab, bisa saja kolam tambang yang aktif mengalami perubahan parameter air.

“Kolam tambang aktif ini maksudnya, ketika hujan deras dia meluap dan mengeluarkan kandungan berbahaya di dalam kolam,” tuturnya.

Analoginya, pada endapan kopi di dasar gelas. Yang bisa kembali naik ke permukaan ketika diaduk. Unsur kimia berbahaya di dasar kolam tambang bisa kembali ketika ada arus yang kuat yang bisa membawanya ke permukaan. Berbeda jika kolam tambang itu “tidur”, namun kolam yang aktif, bagaimana pun tidak akan bisa dimanfaatkan untuk perikanan dan pertanian. “Sebenarnya mudah untuk melihat apakah air ini layak atau tidak. Apakah kolam itu sudah terbentuk kehidupan atau tidak,” imbuhnya.

Baca Juga:  Skandal Tambang Rp500 Miliar, Kejati Kaltim Tahan Dua Eks Kepala Distamben Kukar

Menurut dia, reklamasi tidak selalu diartikan sebagai mengembalikan fungsi lingkungan dengan cara menutup lubang tambang. Sebab, jika itu yang dimaksud reklamasi, dia melihat 80 persen reklamasi tidak akan bisa dilakukan karena untuk menutup lubang harus membuat lubang baru.

“Bayangkan dalam setahun ada 150 juta ton batu bara diambil dari perut bumi. Dari mana tanah yang bisa diambil untuk menggantikan atau menutup peninggalan batu bara itu,” ucap Bernaulus.

Jadi, kata dia, tidak mungkin reklamasi lubang tambang bisa dilakukan secara menyeluruh. Karena itu, yang perlu jadi perhatian adalah bagaimana memanfaatkannya. Jika memang kondisinya tidak bisa dijadikan sebagai kolam budi daya ikan dan pertanian, maka bisa dimanfaatkan dengan tidak langsung atau tidak langsung mengonsumsi airnya.

“Bisa jadi ekowisata misalnya. Sampai air dinyatakan layak untuk kepentingan budi daya ikan. Jadi masih bisa dikombinasikan antara kepentingan ekonomi dan lingkungannya,” terangnya. (*)

Tags: Kolam tambangtambang batu baraTambang Ilegal
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Tiket Pelni Hanya Dijual Online, Agen Tak Diberi Jatah

Next Post

Tujuh Tersangka Curanmor Dibekuk, Sembilan Motor Jadi Barang Bukti

Related Posts

Sebut Sediakan Air Racun untuk Warga, JATAM Kaltim Tolak Lubang Tambang Dijadikan Air Baku
Lingkungan

Sebut Sediakan Air Racun untuk Warga, JATAM Kaltim Tolak Lubang Tambang Dijadikan Air Baku

16 September 2026, 16:00
4.236 Hektare Tambang Ilegal Kepung IKN, Smart Forest City Terancam
Kaltim

4.236 Hektare Tambang Ilegal Kepung IKN, Smart Forest City Terancam

14 Mei 2026, 17:00
Skandal Lahan Transmigrasi Kukar, Izin Tambang Lawas Picu Korupsi dan Kerusakan 1.800 Hektare
Kaltim

Skandal Lahan Transmigrasi Kukar, Izin Tambang Lawas Picu Korupsi dan Kerusakan 1.800 Hektare

30 Maret 2026, 10:00
Kades Gas Alam Kembali Dipanggil, Polisi Siap Datangi Terkait Izin Tambang di Muara Badak
Kaltim

Kades Gas Alam Kembali Dipanggil, Polisi Siap Datangi Terkait Izin Tambang di Muara Badak

28 Maret 2026, 11:32
Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM, Selidiki Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan
Kaltim

Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM, Selidiki Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan

17 Maret 2026, 08:16
KPK Endus Aliran Dana Rutin ke Ketum PP Terkait Jasa Keamanan Tambang di Kukar
Kaltim

KPK Endus Aliran Dana Rutin ke Ketum PP Terkait Jasa Keamanan Tambang di Kukar

13 Maret 2026, 11:00

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.