• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Skandal Tambang Rp500 Miliar, Kejati Kaltim Tahan Dua Eks Kepala Distamben Kukar

by Redaksi Bontang Post
19 Februari 2026, 11:36
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Dua mantan Kepala Dinas Pertambangan Kukar ditahan Kejati Kaltim dalam kasus dugaan penambangan ilegal di atas lahan negara, Rabu (18/2/2026) Malam. (Penkum Kejati Kaltim)

Dua mantan Kepala Dinas Pertambangan Kukar ditahan Kejati Kaltim dalam kasus dugaan penambangan ilegal di atas lahan negara, Rabu (18/2/2026) Malam. (Penkum Kejati Kaltim)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur membuka babak baru dalam perkara dugaan korupsi pertambangan di atas lahan negara di Kutai Kartanegara, Rabu (18/2/2026) malam.

Dua mantan pejabat Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kukar, yakni BH dan ADR, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya pernah menjabat kepala dinas pada periode 2009–2011 dan 2011–2013.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.

“Penyidik sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup,” ujarnya didampingi Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidana Khusus, Danang Prasetyo Dwiharjo.

Kedua tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan hingga menyebabkan lahan negara dieksploitasi oleh tiga perusahaan tambang, yakni PT JMB, PT ABE, dan PT KRA, selama masa jabatan mereka.

Baca Juga:  Tambang Bermasalah, Jokowi Percayakan ke Gubernur 

Penyidik menjerat keduanya dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.

Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, BH dan ADR juga langsung ditahan di Rutan Kelas I Samarinda selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan karena ancaman hukuman di atas lima tahun serta kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Danang menjelaskan, perkara ini berawal dari penerbitan IUP Operasi Produksi kepada tiga perusahaan tambang di atas lahan berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Baca Juga:  Komentar Polda Kaltim terkait Pengakuan Ismail Bolong yang Setor Duit Tambang Ilegal ke Pejabat Polri

Izin tersebut membuat perusahaan bebas melakukan aktivitas penambangan tanpa persetujuan pemilik HPL. Praktik tersebut diduga berlanjut hingga terjadi pergantian jabatan kepala dinas.

Penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp500 miliar. Nilai tersebut berasal dari hasil penjualan batubara yang tidak sah serta dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang yang tidak sesuai ketentuan. (KP)

Tags: Tambang Ilegal
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Investasi Infrastruktur Dongkrak Aset Perumda Tirta Taman Jadi Rp110,8 Miliar

Next Post

Petaka di Tengah Banjir Bengalon, Nenek dan Cucu Diserang Buaya Saat Bermain Air

Related Posts

4.236 Hektare Tambang Ilegal Kepung IKN, Smart Forest City Terancam
Kaltim

4.236 Hektare Tambang Ilegal Kepung IKN, Smart Forest City Terancam

14 Mei 2026, 17:00
Skandal Lahan Transmigrasi Kukar, Izin Tambang Lawas Picu Korupsi dan Kerusakan 1.800 Hektare
Kaltim

Skandal Lahan Transmigrasi Kukar, Izin Tambang Lawas Picu Korupsi dan Kerusakan 1.800 Hektare

30 Maret 2026, 10:00
Kades Gas Alam Kembali Dipanggil, Polisi Siap Datangi Terkait Izin Tambang di Muara Badak
Kaltim

Kades Gas Alam Kembali Dipanggil, Polisi Siap Datangi Terkait Izin Tambang di Muara Badak

28 Maret 2026, 11:32
Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM, Selidiki Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan
Kaltim

Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM, Selidiki Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan

17 Maret 2026, 08:16
KPK Endus Aliran Dana Rutin ke Ketum PP Terkait Jasa Keamanan Tambang di Kukar
Kaltim

KPK Endus Aliran Dana Rutin ke Ketum PP Terkait Jasa Keamanan Tambang di Kukar

13 Maret 2026, 11:00
Tambang Batu Bara Beroperasi di Samping TPA Batu-Batu Muara Badak, Camat Akui Belum Cek Izin
Kaltim

Tambang Batu Bara Beroperasi di Samping TPA Batu-Batu Muara Badak, Camat Akui Belum Cek Izin

10 Maret 2026, 14:35

Terpopuler

  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Medis Tak Catat Persalinan, Polisi Dalami Kabar Jasad Bayi di Bontang Ditukar Bantal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Pastikan Isu Jasad Bayi Ditukar Bantal di Bontang Rekayasa, Perempuan Akui Tak Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fogging Berbayar Muncul di Bontang, Warga Ditagih Rp50 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.