bontangpost.id – Lokasi tambang batu bara ilegal di Kilometer 25, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, dipastikan tidak masuk kawasan hutan lindung. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltim Amrullah setelah berkoordinasi dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Balikpapan yang menangani Hutan Lindung Sungai Wain (HLSW) dan Hutan Lindung Sungai Manggar (HLSM).
“(Tambang ilegal) di Balikpapan tidak masuk dalam kawasan hutan lindung,” katanya pekan lalu. Sebelumnya, pada 16 November, Pemkot Balikpapan mengungkap aktivitas tambang ilegal di lokasi tersebut. Tiga hari kemudian, polresta menetapkan satu tersangka dan satu daftar pencarian orang (DPO) yang diduga sebagai investor.
Amrullah melanjutkan, pengawasan terhadap hutan lindung di Kaltim, termasuk di Balikpapan rutin dilakukan melalui patroli polisi hutan. Sehingga, jika ada kegiatan pertambangan ilegal, sudah pasti diketahui KPHL. “Kita menjaga hutan ini dengan ketat. Kalau ada informasi, polisi kehutanan langsung turun,” terang dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Christianus Benny menerangkan, hingga akhir tahun ini, 68 laporan mengenai dugaan tambang ilegal telah disampaikan kepada Kementerian ESDM.
“Sudah 68 laporan yang kami sampaikan. Tapi kami belum tahu kelanjutannya (tindak lanjut dari Kementerian ESDM),” katanya kemarin. Dari data yang dilaporkannya, dia menyebut, laporan terbanyak berasal dari Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Namun, Benny belum memberikan perincian jumlah tambang yang diduga ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Sama seperti keterangan dia sebelum-sebelumnya, Benny menyatakan, Pemprov Kaltim tidak dapat berbuat banyak terhadap tambang yang tak berizin. “Itu kewenangan pemerintah pusat melalui Dirjen Minerba (Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM),” katanya.
Benny menambahkan, pihaknya saat ini hanya bisa melakukan koordinasi dengan inspektur tambang. Kemudian melakukan verifikasi atau kunjungan lapangan. Selain itu, membantu pihak kepolisian atau aparat penegak hukum dalam pengambilan titik koordinat terkait dugaan lokasi tambang yang diduga ilegal. “Juga melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH),” pungkasnya.
Sepanjang pekan lalu, belasan petugas dari UPTD Tahura Bukit Soeharto menggelar patroli di sekitar kawasan Tahura Bukit Soeharto. Menindaklanjuti informasi adanya tambang ilegal yang marak di kawasan tersebut. Setelah berkumpul di Pos Kilometer 45, poros Samarinda-Balikpapan di Jalan Soekarno-Hatta, mereka menyambangi beberapa lokasi. Dua titik yang didatangi, yaitu di kawasan Kilometer 48, Tahura Bukit Soeharto dan Kawasan Margomulyo, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara.
Tak sulit menemukan kupasan lahan yang diduga bekas aktivitas pertambangan. Di antaranya, bahkan terlihat gersang dengan kondisi memprihatinkan. Dari arah Kilometer 48, ditemukan satu alat berat jenis ekskavator berwarna oranye yang ditinggalkan pemiliknya. Diduga, alat berat tersebut ditinggalkan pemiliknya lantaran razia yang digelar petugas telah lebih dulu bocor. Petugas lalu melepas sejumlah spare part alat berat sebagai barang bukti.
Menghindari razia bocor, petugas menuju kawasan Bukit Tengkorak yang masuk ke area Tahura Bukit Soeharto. Sesampainya di lokasi yang dimaksud, ditemukan sejumlah alat berat yang dijaga seseorang. Sejumlah nama pejabat instansi pemerintah, turut disebut-sebut dalam komunikasi antara petugas dan orang yang menjaga alat berat itu.
Dalam razia itu, petugas menemukan pondok yang ditengarai sebagai tempat berkumpul para operator penambang liar. Dari sumber yang diperoleh petugas di lapangan, terdapat beberapa kelompok yang menjalankan aktivitas tambang ilegal di Bukit Tengkorak. Kepala UPTD Tahura Bukit Soeharto Rusmadi menuturkan, kawasan Tahura Bukit Soeharto di Bukit Tengkorak memang diduga sebagai kawasan yang ramai sebagai tempat aktivitas tambang ilegal. (kip/riz/k8)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post