Selain soal kepemilikan tambang ilegal, penyidik Bareskrim juga menggali peran dari setiap orang dalam perusahaan tambang ilegal di bawah kendali Ismail Bolong.
bontangpost.id – Kasus dugaan setoran tambang ilegal mulai menemui titik terang. Bareskrim telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka merupakan rekan Ismail Bolong dalam bisnis tambang ilegal di Kaltim. Kamis (1/12), istri dan anak Ismail Bolong diperiksa untuk mendalami kepemilikan tambang ilegal. Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Brigjen Pipit Rismanto menjelaskan, kasus tambang ilegal tersebut telah naik status dari penyelidikan ke penyidikan. Adapun saat ini posisinya gelar perkara telah menetapkan satu tersangka.
”Tersangkanya pelaku utama,” ungkapnya. Untuk identitas dari tersangka tersebut, dia belum menjelaskan. Namun, dipastikan tersangka telah ditangkap. Tersangka memiliki peran sebagai rekan bisnis Ismail Bolong dalam tambang ilegal. ”Satu grup dengan Ismail Bolong,” ujarnya di Bareskrim. Selain menetapkan seorang tersangka, Bareskrim juga tengah memeriksa anak dan istri Ismail Bolong. Tidak diketahui dari mana istri dan anak Ismail Bolong masuk ke Gedung Bareskrim kemarin. Menurutnya, anak dan istri Ismail Bolong masih dalam pemeriksaan penyidik. ”Mereka sama lawyer-nya sudah di dalam sejak pukul 11.00,” tuturnya.
Sebelumnya Pipit mengungkapkan, jika Ismail kembali mangkir, penyidik akan melakukan tindakan tegas dengan memasukkannya ke daftar pencarian orang (DPO) atau menjadi buronan. ”Kalau mangkir lagi nanti kita DPO-kan,” tuturnya. Untuk diketahui, Ismail Bolong merupakan purnawirawan Polresta Samarinda dengan pangkat terakhir Aiptu. Selain dikenal sebagai pengusaha tambang batu bara, saat ini Ismail Bolong tercatat sebagai ketua Pengprov Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) Kaltim periode 2021-2025.
Sebagaimana diberitakan, awal November lalu beredar video testimoni Ismail Bolong yang mengaku pernah memberikan setoran dengan nilai total Rp 6 miliar kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Upeti tersebut diberikan untuk mengamankan bisnis tambang ilegal di Kaltim. Namun, tak lama setelah video itu menyebar, muncul video susulan yang berisi klarifikasi dari Ismail Bolong. Dia membantah semua ucapannya di video pertama. Dia mengaku mendapat tekanan dari Brigjen Hendra yang kala itu menjabat Karo Paminal Divpropam. Hendra kini terjerat kasus pembunuhan Yosua bersama Ferdy Sambo.
Sementara itu, kepada pewarta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin, pengacara Hendra Kurniawan meminta Ismail Bolong tak lari dari penyidikan hukum, terkait dugaan adanya setoran uang hasil tambang batu bara ilegal kepada pejabat Polri. Melalui tim pengacaranya, Hendra meminta Polri memberikan perlindungan terhadap mantan anggota Sat Intelkam Polres Samarinda itu dalam pengungkapan aliran uang bagi hasil tambang ilegal ke para petinggi Polri itu. “Buktinya sudah ada seperti itu (setoran ke petinggi Polri). Nah sekarang, Ismail Bolong-nya harus diberikan perlindungan. Jangan lari,” kata Henry Yosodiningrat, pengacara Ismail Bolong.
Henry mengatakan, setelah dugaan uang setoran tambang ilegal terungkap ke publik, ada kekhawatiran Ismail Bolong hilang tanpa jejak. Padahal dikatakan Henry, pengakuan Ismail itu merupakan pintu masuk bagi tim penyidikan Polri mengungkap fakta dan kebenaran. “Jangan juga dihilangin. Bukti-buktinya kan sudah ada seperti itu,” kata Henry. Hendra sudah menyampaikan adanya laporan hasil penyelidikan (LHP) dari Propam “Hendra bilang memang benar ada penyelidikannya. Dan sekarang menjadi kewajiban kapolri untuk mengungkapnya,” kata Henry. Mantan kadiv Propam, Ferdy Sambo pun sudah membenarkan hal yang sama. “Dan Sambo, juga memang bilang begitu. Jadi itu memang ada LHP-nya,” ujar Henry. (idr/jpg/riz/k16)







