Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Senin, 30 Januari 2023
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Kriminal

Dikejar Polisi, Dua Kurir Sabu 2 Kg Kecelakaan, Satu Meninggal

Reporter: Redaksi
Sabtu, 3 Desember 2022, 13:12 WITA
dalam Kriminal
Reading Time: 1 min read
A A
Kapolres Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat menunjukkan barang bukti

Kapolres Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat menunjukkan barang bukti

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Seorang kurir narkoba, Briansyah (32) tewas dalam kecelakaan tunggal saat berusaha kabur dari kejaran polisi di Jalan Pangeran Suryanata, Kamis (1/12/2022) pukul 01.00. Narkotika jenis sabu seberat 2 kilo disita dalam kejadian ini.

Briansyah mengalami kecelakaan bersama rekannya yang dibonceng Faisal (32). Kini, Faisal mengalami luka-luka dan dirawat Rumah Sakit Samarinda Medical Center (SMC).

Kapolres Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan hasil penyelidikan sementara kedua tersangka mengambil sabu 2 kilogram setelah dihubungi salah satu tersangka yang berada di luar kota Samarinda.

“Dari hasil interograsi awal jadi memang kedua orang ini (Bahriansyah dan Faisal) yang berhubungan langsung dengan salah satu tersangka yang ada di luar kota untuk mengambil barang (sabu). Sementara polisi masih melacaknya,” kata Ary Fadli.

Saat ditemukan polisi, sabu seberat 2 kilo terbungkus dalam 4 paket yang masing-masing seberat 500 sampai 600 gram. Polisi juga menyita 50 butir ekstasi.

“Tersangka (Faisal) kita kenakan pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ujar Ary Fadli. (myn)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: narkobasabu
PindaiBagikan426Tweet266Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Related Posts

Kedua tersangka ditahan di Mapolres  Bontang

Dua Bulan Diintai, Pembeli dan Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

Kamis, 26 Januari 2023, 22:12 WITA
Polres Bontang lakukan tes urine untuk anggota opsnal

Belasan Anggota Opsnal Polres Bontang dan Polsek Dites Urine Mendadak

Rabu, 25 Januari 2023, 13:11 WITA
Tersangka ditahan di Mapolres Bontang

Pengedar Sabu di Tanjung Laut Indah Ditangkap saat Tunggu Pembeli

Sabtu, 21 Januari 2023, 08:24 WITA
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Komisaris Roganda (kemeja putih) memastikan pihaknya akan menyiapkan tim kesehatan untuk tersangka RW (tengah) yang sedang hamil empat bulan.

Bumil Nekat Jadi Kurir Sabu

Rabu, 18 Januari 2023, 14:16 WITA
Tersangka ditahan di Mapolres Bontang

Warga Tanjung Laut Indah Dibekuk Usai Ambil Sabu di Pinggir Jalan

Sabtu, 14 Januari 2023, 07:23 WITA
Polisi Tangkap Kurir dan Pengedar Sabu di Dua Lokasi 1

Polisi Tangkap Kurir dan Pengedar Sabu di Dua Lokasi

Kamis, 12 Januari 2023, 07:12 WITA
Postingan Selanjutnya
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Brigjen Pipit Rismanto

Rekan Ismail Bolong Ditetapkan Tersangka, Berprofesi Penambang

Komentar Anda

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Ilustrasi

Banyak Kejanggalan Mantan Bos Perumda AUJ Jadi DPO, Pengamat; Ada Indikasi Dihentikan

Kamis, 26 Januari 2023, 14:36 WITA
Polisi Beber Kronologis Pria Tertimpa Besi hingga Meninggal 2

Polisi Beber Kronologis Pria Tertimpa Besi hingga Meninggal

Selasa, 24 Januari 2023, 08:09 WITA
Ilustrasi

Paman di Bontang Tega Setubuhi Keponakan yang Masih SD Berkali-kali

Kamis, 26 Januari 2023, 11:58 WITA
Pasar Taman Telihan

Pedagang Pasar Telihan Keluhkan Dua Pekan Listrik Padam, Air Ikut Mati

Selasa, 24 Januari 2023, 10:19 WITA
Polres Bontang lakukan tes urine untuk anggota opsnal

Belasan Anggota Opsnal Polres Bontang dan Polsek Dites Urine Mendadak

Rabu, 25 Januari 2023, 13:11 WITA
Dua Spesialis Pencuri Tabung Gas Dibekuk, Masih di Bawah Umur 3

Dua Spesialis Pencuri Tabung Gas Dibekuk, Masih di Bawah Umur

Senin, 30 Januari 2023, 08:53 WITA
Komitmen Partai, DPC Gerindra Bontang Resmikan Kantor dan Bagikan Sembako 4

Komitmen Partai, DPC Gerindra Bontang Resmikan Kantor dan Bagikan Sembako

Minggu, 29 Januari 2023, 14:25 WITA
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Abdul Kadir Tappa saat memberikan sambutan. (Rera/bontangpost.id)

Kadir Tappa Gelar Penyebarluasan Perda 8 Tahun 2022 untuk Pemuda Bontang

Sabtu, 28 Januari 2023, 19:59 WITA
KONI Bontang Cari Ketua Baru 5

KONI Bontang Cari Ketua Baru

Sabtu, 28 Januari 2023, 19:13 WITA
Gempa 4 SR di Bandung, Guncangan Dirasakan Empat Kali 6

Gempa 4 SR di Bandung, Guncangan Dirasakan Empat Kali

Sabtu, 28 Januari 2023, 17:25 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.
Developed by Vision Web Development

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.
Developed by Vision Web Development