• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Kasus Kredit Fiktif BPR Bontang, Terdakwa Minta Dibebaskan, JPU Kukuh pada Tuntutan

by Redaksi Bontang Post
29 Januari 2022, 13:00
in Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Proses sidang kasus kredit fiktif dengan agenda pembacaan pledoi dan replik di Pengadilan Negeri Bontang

Proses sidang kasus kredit fiktif dengan agenda pembacaan pledoi dan replik di Pengadilan Negeri Bontang

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Perkara dugaan penyaluran kredit fiktif di tubuh PT BPR Bontang Sejahtera memasuki babak akhir. Persidangan di Pengadilan Negeri Bontang telah dilakukan dengan agenda pledoi dan replik. Kuasa hukum terdakwa II Muhammad Ambran Agus mengatakan meminta kliennya dibebaskan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Menurutnya unsur sengaja yang disangkakan oleh JPU itu tidak benar. Sebab terdakwa tidak terlibat sama sekali dalam perkara pidana nomor 147. Selain itu untuk pembuatan laporan, terdakwa tidak membuatnya. Muncul istilah beresin atas penyisikan OJK, saat itu terdakwa minta permasalahan itu diselesaikan secara SOP.

“Klien kami tidak bersalah sehingga minta dibebaskan dari tuntutan,” kata Ambran.

Tak hanya itu berdasarkan keterangan ahli, asas hukum lebih tinggi menyampingkan asas hukum rendah. Hal ini dalam konteks adanya dua perkara berbeda yang dilimpahkan ke pengadilan. Dengan subtansi yang sama. Menurutnya surat edaran dari jaksa atau MA sifatnya pengaturan. Bukan dari bagian perundangan tetapi kebijakan.

Baca Juga:  BREAKING NEWS!!! Kejari Bontang Tetapkan Mantan Direktur PT BME Tersangka Korupsi

“Seharusnya tidak boleh bertentangan di atasnya yakni KUHAP 141,” ucapnya.

Sehubungan perkara nomor 146, seluruh debitur bersedia mengajukan pinjaman. Sesuai penyataan direktur BPR saat ini bahwa seluruh karyawan databasenya sudah ada di perusahaan. Sehingga tidak perlu survei lapangan. Ia juga menyorot pemeriksaan yang dilakukan OJK terjadi pada 2021. Tetapi data yang digunakan memakai 2019. Sementara ada pelunasan di tahun bertkutnya.

Sementara Humas Pengadilan Negeri Bontang Ngurah Manik Sidharta mengatakan JPU tetap kukuh pada tuntutannya. Ketika persidangan dalam agenda pembacaan replik. “Karena menurut JPU terdakwa terbukti bersalah. Sesuai dengan alat bukti yang mereka temukan,” kata Manik.

Rencananya persidangan selanjutnya dilaksanakan awal pekan depan. Agendanya ialah pembacaan duplik dari penasehat hukum. Diberitakan sebelumnya, terdakwa Yudi Lesmana dituntut penjara selama enam tahun. Tak hanya itu, terdakwa juga wajib membayar denda sebesar Rp 5 miliar. Jika tidak dibayarkan maka diganti dengan tambahan lima bulan penjara.

Baca Juga:  Mantan Direksi BPR Pakai Data Karyawan untuk Pengajuan Pinjaman

Adapun untuk terdakwa Yunita hukuman dan besaran dendanya yakni dua kali lipat. Mengingat ada dua berkas perkara. Keduanya merupakan mantan direktur BPR yang berada di bawah Perumda Aneka Usaha dan Jasa. (*/ak)

Tags: bpr bontang sejahterakasus korupsi
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

DPRD Bontang Soroti Pembatasan Bantuan Perlengkapan Sekolah; Semua Pelajar Perlu

Next Post

Resep Bihun Orak-Arik, Menu Simpel di Akhir Pekan

Related Posts

Kejari Bontang Temukan Kejanggalan Lift Pasar Tamrin Rp3,7 Miliar, Komponen Diduga Dirakit di Balikpapan
Bontang

Kejari Bontang Temukan Kejanggalan Lift Pasar Tamrin Rp3,7 Miliar, Komponen Diduga Dirakit di Balikpapan

24 Oktober 2026, 13:10
Empat Terdakwa Korupsi Lahan Labkesda Bontang Ajukan Kasasi Usai Vonis Banding Diperberat
Kriminal

Empat Terdakwa Korupsi Lahan Labkesda Bontang Ajukan Kasasi Usai Vonis Banding Diperberat

15 Desember 2025, 16:57
Hasil Survei KPK Tempatkan Kutim Daerah Paling Rentan Korupsi di Kaltim, Ini Kata Bupati
Kaltim

Hasil Survei KPK Tempatkan Kutim Daerah Paling Rentan Korupsi di Kaltim, Ini Kata Bupati

12 Desember 2025, 19:05
Sikapi Survei KPK, Wawali Bontang; Evaluasi Secara Menyeluruh
Bontang

Sikapi Survei KPK, Wawali Bontang; Evaluasi Secara Menyeluruh

12 Desember 2025, 11:11
Hasil SPI KPK 2025 Kaltim; Pemkab Kutim Paling Rentan Korupsi, Berikut Peringkat Bontang
Kaltim

Hasil SPI KPK 2025 Kaltim; Pemkab Kutim Paling Rentan Korupsi, Berikut Peringkat Bontang

10 Desember 2025, 21:36
Kasus Korupsi RPU di Kutim Mengemuka, Bupati Pilih Tidak Berkomentar
Kriminal

Kasus Korupsi RPU di Kutim Mengemuka, Bupati Pilih Tidak Berkomentar

7 Desember 2025, 14:25

Terpopuler

  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0
  • Kaltim Berduka, Meiliana Eks Pj Wali Kota Samarinda dan Pj Sekdaprov Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berpura-pura Belanja, Komplotan Pencuri Gasak Tas Berisi Emas 200 Gram dan Rp30 Juta di Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.