bontangpost.id – Tim Batman Polsek Balikpapan Utara berhasil meringkus tiga tersangka pencurian kendaraan bermotor, yang meresahkan warga Balikpapan, Rabu (2/2).
Mereka adalah SA (34), ZU (29) dan BU (33). Dari ketiga tersangka ini, polisi mengamankan sepuluh unit sepeda motor berbagai merek sebagai barang bukti kejahatan.
Kapolsek Balikpapan Utara Komisaris Polisi Danang Aries Susanto, menjelaskan, tujuh dari sepuluh unit sepeda motor tersebut merupakan hasil curian. Sementara tiga motor lainnya digunakan untuk memuluskan aksi pencurian.
Tujuh motor tersebut, lanjut Danang, merupakan hasil tindak kejahatan di sejumlah tempat, baik di Balikpapan Utara maupun Balikpapan Selatan, pada 24 Januari dan 26 Januari 2022.
“Barang bukti hasil curanmor yang kami amankan lima unit di Balikpapan Utara dan dua unit di Balikapapn Selatan. Saat ini kami juga masih terus mengembangkan kasus ini,” kata Danang.
Dia meneruskan, tiga tersangka ini punya peran masing-masing dalam menjalan aksi curanmor. BU, dalam kasus ini bertugas menggambar lokasi pencurian, sementara ZU dan SA merupakan eksekutor pencurian.
Modus yang digunakan tersangka yakni mendorong motor curian ke lokasi yang sudah ditentukan. Setelah itu, mereka akan menggandakan kunci motor agar dapat dinyalakan. Seperti yang dilakukan tiga tersangka di kawasan perkebunan belakang Perumahan Bangun Reksa, Balikpapan Utara. “Mereka memanggil tukang kunci untuk menggandakan kunci motor curian, lalu motor dijual ke Samarinda,” kata Danang.
Uang hasil pencurian, lanjut Danang digunakan untuk membeli sabu dan dipakai bersama-sama.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan pasal 363 KUHP juncto 55 KUHP juncto 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (hul)







