bontangpost.id – Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ari Fadly, mengungkap kronologi dua orang santri yang tega menganiaya gurunya hingga berujung maut, lantaran hanya ingin mengambil ponselnya yang disita, Jumat (25/2).
Akibat perbuatannya kedua tersangka yang masih di bawah umur tersebut, dijerat dengan pasal 340 KUHPidana subs pasal 338 KUHP subs pasal 170 ayat (3) KUHPidana.
“Karena ada unsur perencanaannya, sehingga kami kenakan pasal perencanaan 340 KUHPidana, serta mengakibatkan kematian pasal 338 dan pengeroyokan pasal 170 KUHPidana,” ungkap Kapolresta Samarinda dalam pers rilisnya.
“Untuk ancamannya, akan menggunakan sistem peradilan anak, karena tersangka masih di bawah umur, untuk itu kami akan berkoordinasi dengan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II A Samarinda, untuk pendampingannya,” sambung Kapolresta Samarinda.
Pada Rabu (23/2) sekitar pukul 05.30 korban Berinisial EHP (40) ditemukan tergeletak di samping tembok Ponpes Daarussa’adah di Jalan Mugirejo RT 18 Lubuk Sawah Kelurahan Mugirejo Kecamatan Sungai Pinang, dengan wajah berlumuran darah, akibat pukulan balok di kepala korban hingga akhirnya meregang nyawa.
Diketahui saat itu korban hendak membangunkan kedua tersangka, untuk salat subuh berjamaah. Ponsel keduanya yang disimpan di bawah bantal pun disita oleh korban, lalu setelahnya, kedua tersangka dibangunkan.
Saat itulah timbul niat jahat kedua santri tersebut, untuk mengambil kembali ponsel dari korban. Mereka merencanakan untuk membuat pingsan korban, kemudian mereka menggunakan topeng serta hoodie (jaket dengan tutup kepala), untuk menutupi wajah mereka dan menunggu di jalan (TKP) yang biasa dilalui korban.
Kedua pelajar pondok pesantren pun, telah menyiapkan dua balok kayu, yang ada di sekitar TKP untuk memukul korban sampai pingsan.
Usai menunaikan salat subuh sekitar pukul 05.30, korban melewati jalan di samping pesantren, dan secara tiba-tiba salah satu tersangka langsung memukul korban, tetapi korban sempat menghindar dan tersungkur bersama roda dua yang dikendarainya.
Saat itulah salah satu tersangka langsung memukul korban dengan kayu balok sebanyak tiga kali, disusul tersangka lainnya hingga korban tak berdaya.
Akibatnya korban mengalami luka berat di bagian kepala, hingga mengucurkan banyak darah. Karena melihat korban sudah lemas akhirnya kedua tersangka mematikan motor korban yang masih menyala dan mengambil ponsel keduanya di dashboard motor korban.
Untuk kayu balok pun dibuang di sekitar TKP, sementara topeng dibuang di belakang pesantren. Adapun hoodie yang digunakan dicuci oleh tersangka, selanjutnya, mereka kembali ke pondok dan pura-pura tidur. (prokal)







