• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Sampaikan Eksepsi, Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi BME Minta Dibebaskan

by Redaksi Bontang Post
25 Maret 2022, 10:00
in Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Kantor PT Bontang Migas Energi. (Nasrullah/bontangpost.id)

Kantor PT Bontang Migas Energi. (Nasrullah/bontangpost.id)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di tubuh PT Bontang Migas dan Energi (BME) menemui babak baru. Terdakwa yang merupakan mantan petinggi perusahaan tersebut yakni MT dan KR mengajukan eksepsi. Kasi Pidsus Kejari Bontang Ali Mustofa membenarkan kondisi tersebut.

Dijelaskan dia, dalam pembacaan nota keberatan terdakwa disebutkan selama selama menjabat telah melaksanakan seluruh kegiatan dan anggaran. Sebagaimana diatur dalam RKAP pada 2017. Selain itu, seluruh kelebihan biaya dari nilai yang diatur dalam RKAP tidak terjadi saat terdakwa menjabat posisinya. Akibat hukum yang melekat dalam kasus ini, hak jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa dalam perkara ini gugur demi hukum.

Baca Juga:  3 Tersangka Kasus Lahan Bandara Bontang Lestari Jalani Sidang Perdana Siang Ini

“Mereka meminta majelis hakim untuk menerima eksepsi terdakwa. Selain itu menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum atau tidak dapat diterima,” kata Ali.

Tak hanya itu, terdakwa juga meminta dibebaskan dari dakwaan dan memulihkan nama baiknya. Serta membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara. Menanggapi itu, Ali menjelaskan JPU tetap pada pendirian. “Kami kukuh pada dakwaan sebelumnya,” ucapnya.

Nantinya majelis hakim akan membacakan putusan sela pada persidangan 31 Maret. Diketahui kedua terdakwa ditahan di Lapas Klas II A Bontang sejak 23 Februari lalu. PT BME mendapatkan penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Kota Bontang melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 3 miliar atau 99 persen saham dan Koperasi Praja sebesar Rp. 30.235.000 atau 1 persen saham.

Baca Juga:  AGM Cs Pikir-Pikir Ajukan Banding

Namun terdakwa MT dan KR melaksanakan pembiayaan belanja PT. BME yang tidak sesuai dengan RKAP 2017, yakni Surat Jalan Antar Lokasi Kerja (SJAL) 2017 Rp 48.326.500, beban keuangan SPPD Rp 42.013.000, konsumabel Kantor Rp 11.200.336, beban lain-Lain Rp 1.740.000, kesejahteraan Karyawan Rp 6.800.000, employee Gathering Rp 61.798.700, lembur Pegawai Rp 18.771.245, dan pemberian pesangon Rp 40.174.254.

“Total pengeluaran (beban) yang tidak sesuai dengan rencana kerja anggaran perusahaan PT. BME tahun 2017 sejumlah Rp 230.824.035,” sebutnya.

Pada November 2017 tersangka KR melakukan pengambilalihan jaringan gas dari PT. BBG tanpa keputusan RUPS yang mengakibatkan beban pengeluaran biaya yang tidak diatur dalam RKAP sejumlah Rp 52.395.000. Dari penghitungan Inspektorat Daerah Kota Bontang, kerugian negara mencapai Rp 474.186.525.

Baca Juga:  Golkar Masih Satu Suara

“Kedua terdakwa diancam pidana penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (*/ak)

Tags: kasus korupsiPT BME
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Agus Haris Ingatkan Pentingnya Legalitas Lahan Hibah di HOP 1

Next Post

Jembatan Tol Balikpapan-PPU Masuk Daftar Tender Tahun Ini

Related Posts

Kejari Bontang Temukan Kejanggalan Lift Pasar Tamrin Rp3,7 Miliar, Komponen Diduga Dirakit di Balikpapan
Bontang

Kejari Bontang Temukan Kejanggalan Lift Pasar Tamrin Rp3,7 Miliar, Komponen Diduga Dirakit di Balikpapan

24 Oktober 2026, 13:10
Sony Suwito Terpilih Jadi Komisaris PT BME, Pengesahan Pekan Depan
Bontang

Sony Suwito Terpilih Jadi Komisaris PT BME, Pengesahan Pekan Depan

27 Juni 2026, 08:00
Jargas Bocor, Penanganan BME Bontang Dinilai Lamban, Tagihan Membengkak
Bontang

Minim Pendaftar, Seleksi Komisaris BME Bontang Berpotensi Diisi ASN Pilihan Pemkot

14 April 2026, 11:00
Sempat Rugi, PT Bontang Migas dan Energi Kini Bukukan Laba Rp563 Juta
Bontang

Sempat Rugi, PT Bontang Migas dan Energi Kini Bukukan Laba Rp563 Juta

3 Maret 2026, 13:00
Meski Kas Susut Tajam ke Rp9,16 Miliar, PT Bontang Migas dan Energi Balikkan Rugi Jadi Laba
Bontang

Meski Kas Susut Tajam ke Rp9,16 Miliar, PT Bontang Migas dan Energi Balikkan Rugi Jadi Laba

3 Maret 2026, 12:00
Empat Terdakwa Korupsi Lahan Labkesda Bontang Ajukan Kasasi Usai Vonis Banding Diperberat
Kriminal

Empat Terdakwa Korupsi Lahan Labkesda Bontang Ajukan Kasasi Usai Vonis Banding Diperberat

15 Desember 2025, 16:57

Terpopuler

  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemadaman Listrik Ganggu Usaha Kuliner Bontang, Mesin Kopi Rusak hingga Pesanan Batal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dibutuhkan 21 Pipe Fitter untuk Pabrik 5 Pupuk Kaltim, Cek Syaratnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.