bontangpost.id – Anggota DPRD Bontang, Ma’ruf Effendy, menggunggat DPD Partai Keadilan Sejahtera. Berkas perkara telah tercatat di Pengadilan Negeri Bontang dengan nomor 12/Pdt.G/2022/PN Bon. Dimasukkan pada 8 April 2022.
Ia menjelaskan perkara ini buntut dari kesewenangan dalam persidangan internal di tubuh partai. Sebab partai telah memutuskan untuk memberhentikan status dirinya sebagai anggota partai pada 14 Januari 2022. Menurutnya selama enam kali dipanggil, ia tidak pernah diberikan informasi. Terkait materi pelanggarannya. “Persidangan internal partai ini banyak pelanggaran dari sisi hukum. Hak saya sebagai teradu atau terlapor tidak diberikan,” kata Ma’ruf.
Ia menjelaskan dalam enam kali pemanggilan, tidak pernah hadir. Meskipun telah menerima undangan dan putusan pada tahap terakhir. Wakil rakyat dari daerah pemilihan Bontang Utara ini menilai itu tidak sesuai dengan tata cara persidangan yang berlaku.
“Jadi saya diputus untuk diberhentikan dengan posisi saya belum tahu pelanggaran apa. Saya menyebut ini peradilan tangan besi. Sebab tidak mengikuti rambu-rambu hukum. Hak asasi saya dirampas,” ucapnya.
Dikatakan, perkara ini masuk dalam dugaan perbuatan melawan hukum. Artinya bukan perselisihan parpol. Akibat dari ini ia meminta ganti rugi mencapai Rp 10 miliar. Rinciannya, kerugian materiil sebesar Rp 150 juta sebagai biaya jasa pengacara dan inmateriil Rp 9.850.000.000.
Mengenai kerugiaan inmateriil tidak bisa dijabarkan secara rinci. Tetapi Ma’ruf menyatakan ia merasa dirugikan harkat dan martabatnya. Apalagi kini statusnya masih menjadi anggota DPRD. Dipandangnya nominal ini masih masuk akal.
“Karena dengan status saya, upaya PAW terus didengungkan. Bahkan setelah dilantik 2019 lalu, saya merasa dicari terus kesalahannya,” tutur dia.
Sejak 2019 status sebagai ketua DPD PKS Bontang dicabut. Ia hanya menyandang anggota biasa partai. Dengan kejadian ini, ia akan menempuh upaya hukum. Karena itu dijamin oleh ketentuan perundang-undangan. Sesungguhnya PAW maupun pemecatan anggota parpol itu bisa dilakukan. Asalkan, menurutnya, ditempuh sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sementara Ketua Fraksi PKS Bontang Abdul Malik memilih enggan berkomentar terhadap perkara ini. Saat dihubungi awak Kaltim Post (induk bontangpost.id) , ia justru irit berbicara. “Ini urusan internal partai. Sudah itu saja dari saya,” terangnya. (*/ak)







