bontangpost.id – Anggota legislator Bontang Ma’ruf Effendy menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bontang hari ini, Senin (18/4/2022).
Gugatan tersebut dilayangkan Ma’ruf kepada DPC Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bontang usai disebut melanggar kode etik berat dengan tuduhan menjadi anggota partai lain.
Dalam hal ini ia menggugat tiga orang dewan etik PKS di Pengadilan Negeri Bontang, masing-masing Ketua Dewan Etik Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kota Bontang Nadlif Ridwan, Majelis Penegakan Disiplin Partai (MPDP) Dewan Etik Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kota Bontang Endasyah dan Komisi Penegakan Disiplin Dewan Etik Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kota Bontang Dudun Solehudin.
Dari pantauan redaksi bontangpost.id, nampak di ruang tunggu Ma’ruf didampingi sembilan pengacara juga sang istri.
Diketahui, sidang perdata tersebut molor dari yang telah dijadwalkan yakni pukul 09.00. Namun, hingga pukul 12.00, pihak tergugat nampak belum memenuhi panggilan.
“Kami tunggu sampai jam 15.00 nanti,” ujar Kuasa Hukum Ma’ruf Agus Amri.
Dikatakan Agus, pihaknya belum mendapat informasi terkait alasan tergugat mangkir dari sidang. “Kami belum tau mengapa mereka hingga sekarang tidak hadir. Tapi sore nanti dilihat lah,” tutupnya. (*)







