• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Kelelahan Mengemudi dari Kutim, Penabrak Ruko di Samarinda Jadi Tersangka

by Redaksi Bontang Post
21 April 2022, 10:00
in Kaltim
Reading Time: 1 min read
0
Penabrak ruko di Samarinda ditetapkan sebagai tersangka.

Penabrak ruko di Samarinda ditetapkan sebagai tersangka.

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Pengemudi berinisial RI (23), yang menabrak dan mengakibatkan kebakaran ruko di Jalan Abdul Wahab Sjahranie dan menewaskan 7 orang, telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dianggap lalai, hingga menyebabkan kebakaran dan merenggut nyawa satu keluarga.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan ditetapkannya pengemudi sebagai tersangka berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan oleh tim Inafis Satreskrim Polresta Samarinda serta Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri Cabang Surabaya, yang kemudian dilakukan gelar perkara.

“Jadi, karena lalai dan menyebabkan meninggalnya orang lain, selain itu tersangka juga tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM A),” tuturnya, Rabu (20/4/2022).

Saat ditanya terkait kondisi RI saat mengemudi, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan jika tersangka mengalami kelelahan karena menyetir selama 7 jam dari Kutim.

Baca Juga:  Apresiasi Tinggi untuk Metro Samarinda Perkuat Jalinan Silaturahmi lewat Road Show

“Dan kami juga sudah melakukan tes urine, hasilnya dia negatif dari narkoba,” tambahnya.

Tersangka RI dikenakan pasal 359 KUHPidana subs 188 KUHPidana karena menyebabkan kematian.

Sementara untuk kerugian materil yang ditanggung para pemilik ruko, bakal dilihat dari pertimbangan pengadilan.

“Nanti itu dilihat dari pertimbangan hakim, seperti apa, apakah ada ganti ruginya,” tandasnya.

Sebelumnya, Minggu (17/4/2022) sekitar pukul 04.45, musibah kebakaran terjadi di Jalan AW Sjahranie RT 14, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, yang diduga dipicu oleh Toyota Hilux KT 8502 NN warna putih. Kendaraan menabrak rak bensin eceran di toko sembako, dan menimbulkan percikan api, hingga menyambar ruko empat pintu tersebut yakni toko sembako, elektronik dan plastik.

Baca Juga:  Anggaran Belanja Munculkan Kesenjangan 

Dalam insiden ini juga memakan korban jiwa, yakni 7 orang meninggal dunia karena sesak napas, pasalnya satu keluarga tersebut terperangkap di dalam. Adapun jenazah sudah dibawa ke Sengkang, Sulawesi Selatan Sengkang untuk dimakamkan, sedangkan satu lainnya yang mengalami luka berat masih menjalani perawatan intensif di RSUD AW Sjahranie. (myn)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Kebakaran rukosamarinda
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Kapolda Janji Tertibkan Tambang Ilegal

Next Post

Ada Potensi Lonjakan Penumpang Kapal, Pelni Minta Usulan Tambahan Kuota Tak Mendadak

Related Posts

Andi Harun Protes ke Pemprov Kaltim, 49.742 Warga Miskin Samarinda Terancam Kehilangan JKN
Kaltim

Andi Harun Protes ke Pemprov Kaltim, 49.742 Warga Miskin Samarinda Terancam Kehilangan JKN

11 April 2026, 11:30
72 Bangunan di Bantaran Sungai Karang Mumus Dibongkar
Kaltim

72 Bangunan di Bantaran Sungai Karang Mumus Dibongkar

23 Desember 2022, 10:00
Sempat Kritis, Bocah Korban Kebakaran Ruko di Samarinda Meninggal
Kaltim

Sempat Kritis, Bocah Korban Kebakaran Ruko di Samarinda Meninggal

22 April 2022, 11:15
Sopir yang Diduga Penyebab Kebakaran Ruko di Samarinda Diamankan
Kaltim

Sopir yang Diduga Penyebab Kebakaran Ruko di Samarinda Diamankan

18 April 2022, 11:30
Modus Pengobatan Alternatif, Komplotan Penipu Diringkus saat Hendak Beraksi
Kriminal

Modus Pengobatan Alternatif, Komplotan Penipu Diringkus saat Hendak Beraksi

14 April 2022, 12:30
Balikpapan Siap Jadi Ibu Kota Kaltim
Kaltim

Balikpapan Siap Jadi Ibu Kota Kaltim

19 September 2021, 10:25

Terpopuler

  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ironi Pajak Walet Bontang: Bangunan Ratusan, Setoran Nol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jadwal Lengkap Kapal dari Pelabuhan Loktuan Bontang Selama Mei, Ada Pelni dan Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuk Aturan KTR, Vape Tak Lagi Boleh Dihisap di Tempat Umum Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.