bontangpost.id – Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Maka, daerah akan kembali memiliki kewenangan atas perizinan pertambangan.
Pendelegasian meliputi pemberian sertifikat standar dan izin. Kemudian, pembinaan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan. Termasuk pengawasan atas pelaksanaan perizinan pun berusaha yang didelegasikan.
Menurut Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltara Norman Raga, tidak semua pertambangan menjadi kewenangan daerah. Tambang batu bara misalnya, masih menjadi kewenangan pusat. Hanya beberapa kategori yang menjadi kewenangan daerah, seperti tambang rakyat dan galian C.
“Untuk tambang rakyat, aturannya sebenarnya sudah ada. Adanya kewenangan kembali ke daerah tentu akan mempermudah kita,” terangnya.
“Pemerintah bertanggungjawab atas pasca tambang. Luasan untuk tambang rakyat itu maksimal 100 hektar. Tak boleh luas dan harus dikerjakan secara manual,” ungkapnya.
Selain kewenangan perizinan, pengawasan kembali menjadi kewenangan daerah. Namun, tetap berkoordinasi dengan Inspektur Tambang yang ditugaskan Kementerian ESDM. Akan tetapi, kewenangan tersebut belum dipastikan bila diberlakukan. Karena masih menunggu arahan dari pusat.
Apalagi, saat ini di pusat sedang menyelesaikan izin-izin tambang galian C dan tambang rakyat. Bahkan untuk satu izin, bisa memakan waktu 14 hari. “Jadi dari seluruh Indonesia, ada sekitar 700 sampai 800 lebih izin, yang masih harus diselesaikan. Itu mereka minta waktu untuk menyelesaikan yang sudah terlanjur sebelum delegasinya ke daerah,” bebernya.
Apabila setelah pendelegasian kewenangan terbit, kemudian ada dari daerah mengajukan izin. Maka selanjutnya, Pemerintah Pusat tetap mengakomodir. Akan tapi, tetap diserahkan ke daerah untuk menyelesaikan. (fai/uno)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post