Penggeledahan yang akan dilakukan penyidik Polda Kaltim berpotensi menjadi titik akhir penanganan kasus. Sebab, jika dokumen asli tidak ditemukan, kasus pemalsuan 21 IUP bisa dihentikan.
bontangpost.id – Penyidikan laporan beredarnya 21 izin usaha pertambangan (IUP) yang diduga palsu masih berlangsung. Polda Kaltim melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berencana melakukan berbagai cara untuk mengungkap kasus yang masuk ke meja kepolisian sejak 11 November 2022 lalu itu. Kepada Kaltim Post (induk bontangpost.id), Direskrimum Polda Kaltim Kombes Kristiaji menjelaskan, berbagai upaya sudah dilakukan penyidik.
Dari pemanggilan terhadap perusahaan, memintai keterangan semua kepala dinas, termasuk inspektorat Kaltim, sampai koordinasi bersama Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan yang dibentuk DPRD Kaltim. “Terakhir kami diundang hearing oleh pansus. Di sana juga ada perwakilan dari Pemprov Kaltim. Di sana kami juga mendapatkan sejumlah informasi langsung dari kepala dinas, seperti ESDM (Dinas Energi Sumber Daya Mineral Kaltim) dan PTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kaltim/DPMPTSP),” ucap Kristiaji, Kamis (4/5).
“Keterangan dari perwakilan dinas ESDM pun ternyata fotokopi ini juga menyebar ke enam daerah di luar Kaltim. Sehingga kami menilai, diduga ada oknum yang memang menjual dokumen IUP ini. Mereka jualnya pun berupa salinan, bukan dokumen asli,” terangnya.
Karena itu, lanjut Kristiaji, salah satu fokus penyidikan adalah mendapatkan dokumen asli termasuk dokumen surat keputusan gubernur Kaltim terkait penerbitan IUP diduga palsu tersebut.
Karena saat kasusnya dilaporkan ke Ditreskrimum oleh Inspektorat Kaltim, bukti yang dibawa juga berupa salinan, bukan dokumen asli. “Kami sudah bersurat ke pengadilan negeri di Samarinda. Izin ini akan kami gunakan untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan jika ditemukan dokumen yang kami cari di Kantor Gubernur Kaltim. Karena di sanalah yang diduga menjadi sumber keluarnya IUP palsu ini,” ungkapnya.
Penggeledahan ini berpotensi menjadi titik akhir penanganan kasus. Karena jika dokumen asli tersebut tidak ditemukan, kasus bisa dihentikan. “Karena yang disebut kasus pemalsuan itu harus dokumen asli. Karena dalam sebuah pembuktian, fotokopi itu tidak bisa dijadikan bukti. Buktinya nol. Karena melalui dokumen asli, kita akan melihat, apakah tanda tangannya yang dipalsukan, atau isinya yang dipalsukan,” lanjutnya.
Meski dalam kasus ini belum ada tersangka, namun Kristiaji menyebut ada dugaan keterlibatan oknum. Soal oknum ini, dia menyinggung dua orang di lingkungan Pemprov Kaltim yang diduga memiliki peran. Sayangnya, penyidik tidak bisa menggali informasi lebih jauh. “Dalam penelusuran, surat yang keluar ini kan sumbernya dua. Dari PTSP dan Biro Ekonomi. Kendalanya, ada yang kemudian dicurigai sebagai oknum itu sudah meninggal. Ada juga yang diperiksa ternyata mengaku diperintah atasan. Atasannya ini meninggal. Lalu ada juga oknum lain yang disebut bisa mengurus IUP ini, itu juga meninggal,” jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Pelaksana Tugas Kabid ESDM Kaltim Sukariamat membenarkan jika pihaknya telah dimintai keterangan sebagai saksi oleh Polda Kaltim. Itu berkaitan dengan laporan inspektorat soal 21 IUP yang diduga palsu. “Polda Kaltim menanyakan terkait kebenaran apakah IUP 21 itu benar ada atau tidak. Kami jawab tidak tahu, karena memang Dinas ESDM Kaltim bukan penerbit IUP,” tegasnya. Pria ramah tersebut menambahkan, peran Dinas ESDM Kaltim sebatas pertimbangan teknis.
Dari 21 IUP yang ditanyakan penyidik, sambung dia, hanya satu IUP yang pernah diterbitkan pertimbangan teknisnya. “Karena untuk menerbitkan IUP harus ada pertimbangan teknis. Dan 20 itu tidak ada (pertimbangan teknis). Sementara satu ada, yakni PT Mega Sarana, itu bukan batu bara, melainkan galian mineral logam di Kabupaten Paser,” imbuhnya. Disinggung soal pemanggilan dari polda lainnya, Sukariamat menyebut, pemanggilan itu dari Polda Jawa Timur dan Polda Metro Jaya.
Dia menyebut, pihaknya dimintai keterangan bukan terkait perkara 21 IUP yang diduga palsu tersebut. Namun perkara lain. Yakni tentang kasus penipuan yang sedang ditangani penegak hukum di luar Kaltim. “Kami dipanggil sebagai saksi ahli, tentang kasus penipuan,” sebutnya kemarin. (riz/k8)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post