• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Catatan Opini

Ada yang Aneh dengan Penetapan Tersangka Lakalantas di Jalan Cipto Mangunkusumo

by Redaksi Bontang Post
3 Mei 2022, 10:26
in Opini
Reading Time: 3 mins read
0
Abd. Rasid G. Ripamole, S.H

Abd. Rasid G. Ripamole, S.H

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh : Abd. Rasid G. Ripamole, S.H.

(Kabid Advokasi & Penanganan Perkara LBH Populis Borneo)

Beberapa hari lalu beredar berita telah terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan Cipto Mangunkusumo, Bontang, Kalimantan Timur. Dalam kecelakaan tersebut seorang pengendara sepeda motor menabrak truk Dinas Perhubungan (Dishub) yang saat itu sedang terparkir di sisi median jalan karena petugas Dishub sedang memperbaiki Penerangan Jalan Umum (PJU).

Aparat Polres Bontang yang menyelidiki kejadian di atas, menetapkan korban kecelakaan (pengendara motor) sebagai tersangka. Hal ini tentu terasa janggal karena kabarnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah korban yang telah meninggal dunia.

Pertanyaan hukumnya adalah apakah seseorang yang telah meninggal dunia dapat ditetapkan sebagai tersangka? Mengapa ia ditetapkan sebagai tersangka? Atas dugaan tindak pidana apakah ia ditetapkan sebagai tersangka? Bagaimana dengan pihak Dishub? Apakah Dishub dapat dituntut dan dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan Pasal 359 KUHP?

Pada prinsipnya, menurut aturan hukum pidana, orang yang telah meninggal dunia tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka karena proses penyidikan dan penuntutan perkara hanya dapat dilakukan kepada orang yang masih hidup sebagai subjek hukum (acara pidana).

Meskipun di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak terdapat ketentuan yang mengatur secara eksplisit bahwa orang yang telah meninggal dunia tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka, namun di dalam KUHAP diatur mengenai syarat penetapan tersangka yang telah disempurnakan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa “penetapan tersangka harus berdasarkan (1) minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP dan (2) disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.”

Artinya, selain berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti permulaan yang cukup, seseorang hanya bisa ditetapkan sebagai tersangka bila sebelumnya Ia telah pernah diperiksa sebagai calon tersangka/saksi.

Baca Juga:  Dinasti Politik 2.0

Apabila unsur tersebut di atas tidak terpenuhi, maka penetapan status tersangka menjadi tidak sah dan dapat dilakukan praperadilan sebagaimana ketentuan pada Putusan MK di atas yang menambahkan penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan termasuk sebagai obyek praperadilan pada Pasal 77 KUHAP.

Pasal 77 huruf a KUHAP menyatakan bahwa “Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.”

Hal-hal yang telah dijelaskan di atas, utamanya terkait syarat penetapan tersangka harus yang sebelumnya telah pernah diperiksa sebagai calon tersangka/saksi, tentu adalah hal yang sejalan dengan prinsip keadilan dalam proses penegakan hukum.

Bisa dibayangkan bagaimana jadinya jika seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu diperiksa dan dimintai keterangan sebagai calon tersangka/saksi, maka penetapan tersangka tersebut menjadi sewenang-wenang dan sepihak serta jauh dari nilai-nilai keadilan karena tidak memberikan kesempatan kepada yang ditersangkakan memberikan keterangan sebelum Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam proses penyidikan.

Baca Juga:  Lagu Wajib Nasional: Senandung Kebahagiaan untuk Belajar Nilai-nilai Nasionalisme

Adapun terhadap kasus kecelakaan di atas, meskipun saat ini kasusnya telah dihentikan, yang masih menjadi persoalan adalah mengapa petugas Polres Bontang yang menyidik kasus di atas menetapkan orang yang telah meninggal dunia sebagai tersangka, sedangkan salah satu syarat penetapan tersangka adalah calon tersangkanya harus diperiksa terlebih dahulu untuk dimintai keterangan.

Pertanyaannya, bisakah orang yang telah meninggal dunia diperiksa dan dimintai keterangan dalam proses penyidikan untuk kemudian ditetapkan sebagai tersangka?

Untuk diketahui, bahwa menurut berita yang beredar, korban kecelakaan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian Polres Bontang, setelah kecelakaan terjadi korban langsung meninggal di tempat. Artinya, sejak awal yang ditetapkan tersangka adalah orang yang telah meninggal dunia. Tentu hal ini bukan saja telah melanggar aturan hukum pidana, tetapi juga sangat aneh dan tidak masuk akal. Mestinya sejak awal Ia tidak ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) “kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia.”

Selain hal-hal yang telah diuraikan di atas, yang juga belum jelas dan masih mengandung pertanyaan adalah atas dugaan tindak apa korban ditetapkan sebagai tersangka. Mengingat dalam kasus ini yang menjadi korban adalah dirinya sendiri setelah menabrak truk Dinas Perhubungan (Dishub) yang sedang terparkir di sisi median jalan, yang mana saat itu petugas Dishub sedang memperbaiki Penerangan Jalan Umum (PJU).

Baca Juga:  Problematika PAW Anggota DPRD Samarinda

Jika korban ditetapkan sebagai tersangka karena unsur kelalaiannya, bukankah di lokasi kejadian juga ada pihak Dishub yang saat itu sedang memperbaiki PJU, sehingga kecelakaan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan saling terkait. Oleh karena itu, yang menjadi pertanyaan adalah sudahkah petugas Dishub memasang rambu peringatan saat melakukan pekerjaan pemasangan lampu penerangan? Kalaupun sudah, apakah telah sesuai ketentuan yang berlaku dan SOP pemasangan PJU?

Terhadap 2 (dua) pertanyaan di atas, jika jawabannya adalah belum, maka patut diduga pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang telah melakukan perbuatan pidana yang dapat dituntut dan dimintai pertanggung jawaban pidana berdasarkan Pasal 359 KUHP yang berbunyi “Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”

Print Friendly, PDF & Email
Tags: opini
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Prahara Rektor ITK

Next Post

Diduga Hendak Diperkosa, Gadis Diikat dan Dibuang, 3 Pelaku Diburu

Related Posts

Maafkanlah Gubernur
Opini

Maafkanlah Gubernur

13 April 2026, 18:21
Sudah Betul Kembalikan Mobil, Eh, Bikin Ramai Lagi Renovasi Rumah
Kolom Redaksi

Sudah Betul Kembalikan Mobil, Eh, Bikin Ramai Lagi Renovasi Rumah

13 April 2026, 08:00
Slogan Kosong Antek Asing
Opini

Dinasti Politik 2.0

8 Desember 2025, 12:36
Slogan Kosong Antek Asing
Opini

Rezim Antikritik

24 November 2025, 13:43
Bersatu Berbenah, Bontang Berjaya, Masyarakat Sejahtera
Opini

Bersatu Berbenah, Bontang Berjaya, Masyarakat Sejahtera

14 Oktober 2025, 14:33
Jerit Sunyi Bekantan di Hutan Mangrove yang Tergadai
Opini

Jerit Sunyi Bekantan di Hutan Mangrove yang Tergadai

21 Maret 2025, 19:57

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2.753 Warga Bontang Tak Lagi Ditanggung BPJS Gratis dari Pusat, Ini Solusi Pemkot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dishub Bontang Siapkan Penataan Parkir Kafe di Tanjung Laut Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.