• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post | Mencerdaskan dan Menginspirasi
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post | Mencerdaskan dan Menginspirasi
No Result
View All Result
Home Catatan Opini

Ada yang Aneh dengan Penetapan Tersangka Lakalantas di Jalan Cipto Mangunkusumo

by Redaksi Bontang Post
3 Mei 2022, 10:26
in Opini
Reading Time: 3 mins read
0
Abd. Rasid G. Ripamole, S.H

Abd. Rasid G. Ripamole, S.H

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh : Abd. Rasid G. Ripamole, S.H.

(Kabid Advokasi & Penanganan Perkara LBH Populis Borneo)

Beberapa hari lalu beredar berita telah terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan Cipto Mangunkusumo, Bontang, Kalimantan Timur. Dalam kecelakaan tersebut seorang pengendara sepeda motor menabrak truk Dinas Perhubungan (Dishub) yang saat itu sedang terparkir di sisi median jalan karena petugas Dishub sedang memperbaiki Penerangan Jalan Umum (PJU).

Aparat Polres Bontang yang menyelidiki kejadian di atas, menetapkan korban kecelakaan (pengendara motor) sebagai tersangka. Hal ini tentu terasa janggal karena kabarnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah korban yang telah meninggal dunia.

Pertanyaan hukumnya adalah apakah seseorang yang telah meninggal dunia dapat ditetapkan sebagai tersangka? Mengapa ia ditetapkan sebagai tersangka? Atas dugaan tindak pidana apakah ia ditetapkan sebagai tersangka? Bagaimana dengan pihak Dishub? Apakah Dishub dapat dituntut dan dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan Pasal 359 KUHP?

Pada prinsipnya, menurut aturan hukum pidana, orang yang telah meninggal dunia tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka karena proses penyidikan dan penuntutan perkara hanya dapat dilakukan kepada orang yang masih hidup sebagai subjek hukum (acara pidana).

Meskipun di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak terdapat ketentuan yang mengatur secara eksplisit bahwa orang yang telah meninggal dunia tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka, namun di dalam KUHAP diatur mengenai syarat penetapan tersangka yang telah disempurnakan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa “penetapan tersangka harus berdasarkan (1) minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP dan (2) disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.”

Artinya, selain berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti permulaan yang cukup, seseorang hanya bisa ditetapkan sebagai tersangka bila sebelumnya Ia telah pernah diperiksa sebagai calon tersangka/saksi.

Baca Juga:  Fenomena Jin (hantu kuyang)

Apabila unsur tersebut di atas tidak terpenuhi, maka penetapan status tersangka menjadi tidak sah dan dapat dilakukan praperadilan sebagaimana ketentuan pada Putusan MK di atas yang menambahkan penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan termasuk sebagai obyek praperadilan pada Pasal 77 KUHAP.

Pasal 77 huruf a KUHAP menyatakan bahwa “Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.”

Hal-hal yang telah dijelaskan di atas, utamanya terkait syarat penetapan tersangka harus yang sebelumnya telah pernah diperiksa sebagai calon tersangka/saksi, tentu adalah hal yang sejalan dengan prinsip keadilan dalam proses penegakan hukum.

Bisa dibayangkan bagaimana jadinya jika seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu diperiksa dan dimintai keterangan sebagai calon tersangka/saksi, maka penetapan tersangka tersebut menjadi sewenang-wenang dan sepihak serta jauh dari nilai-nilai keadilan karena tidak memberikan kesempatan kepada yang ditersangkakan memberikan keterangan sebelum Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam proses penyidikan.

Baca Juga:  Jahiliah Zaman Now

Adapun terhadap kasus kecelakaan di atas, meskipun saat ini kasusnya telah dihentikan, yang masih menjadi persoalan adalah mengapa petugas Polres Bontang yang menyidik kasus di atas menetapkan orang yang telah meninggal dunia sebagai tersangka, sedangkan salah satu syarat penetapan tersangka adalah calon tersangkanya harus diperiksa terlebih dahulu untuk dimintai keterangan.

Pertanyaannya, bisakah orang yang telah meninggal dunia diperiksa dan dimintai keterangan dalam proses penyidikan untuk kemudian ditetapkan sebagai tersangka?

Untuk diketahui, bahwa menurut berita yang beredar, korban kecelakaan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian Polres Bontang, setelah kecelakaan terjadi korban langsung meninggal di tempat. Artinya, sejak awal yang ditetapkan tersangka adalah orang yang telah meninggal dunia. Tentu hal ini bukan saja telah melanggar aturan hukum pidana, tetapi juga sangat aneh dan tidak masuk akal. Mestinya sejak awal Ia tidak ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) “kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia.”

Selain hal-hal yang telah diuraikan di atas, yang juga belum jelas dan masih mengandung pertanyaan adalah atas dugaan tindak apa korban ditetapkan sebagai tersangka. Mengingat dalam kasus ini yang menjadi korban adalah dirinya sendiri setelah menabrak truk Dinas Perhubungan (Dishub) yang sedang terparkir di sisi median jalan, yang mana saat itu petugas Dishub sedang memperbaiki Penerangan Jalan Umum (PJU).

Baca Juga:  Saat Keperawanan Tak Lagi Punya Arti

Jika korban ditetapkan sebagai tersangka karena unsur kelalaiannya, bukankah di lokasi kejadian juga ada pihak Dishub yang saat itu sedang memperbaiki PJU, sehingga kecelakaan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan saling terkait. Oleh karena itu, yang menjadi pertanyaan adalah sudahkah petugas Dishub memasang rambu peringatan saat melakukan pekerjaan pemasangan lampu penerangan? Kalaupun sudah, apakah telah sesuai ketentuan yang berlaku dan SOP pemasangan PJU?

Terhadap 2 (dua) pertanyaan di atas, jika jawabannya adalah belum, maka patut diduga pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang telah melakukan perbuatan pidana yang dapat dituntut dan dimintai pertanggung jawaban pidana berdasarkan Pasal 359 KUHP yang berbunyi “Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”

Print Friendly, PDF & Email
Tags: opini
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Prahara Rektor ITK

Next Post

Diduga Hendak Diperkosa, Gadis Diikat dan Dibuang, 3 Pelaku Diburu

Related Posts

Slogan Kosong Antek Asing
Opini

Rezim Antikritik

24 November 2025, 13:43
Bersatu Berbenah, Bontang Berjaya, Masyarakat Sejahtera
Opini

Bersatu Berbenah, Bontang Berjaya, Masyarakat Sejahtera

14 Oktober 2025, 14:33
Jerit Sunyi Bekantan di Hutan Mangrove yang Tergadai
Opini

Jerit Sunyi Bekantan di Hutan Mangrove yang Tergadai

21 Maret 2025, 19:57
Pengaruh Media Sosial Terhadap Psikologis Remaja
Opini

Pengaruh Media Sosial Terhadap Psikologis Remaja

24 Desember 2024, 14:10
Gimik Politik vs Pertarungan Gagasan
Opini

Gimik Politik vs Pertarungan Gagasan

7 September 2024, 15:00
Kotak Kosong, Pesta para Oligarki
Opini

Kotak Kosong, Pesta para Oligarki

21 Juli 2024, 13:20

Terpopuler

  • Kecelakaan di Jalan Cipto Mangunkusumo Bontang, Pemotor Luka Berat Usai Tabrak Truk

    Kecelakaan di Jalan Cipto Mangunkusumo Bontang, Pemotor Luka Berat Usai Tabrak Truk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beda dengan Bontang, Pemkab Kutim Pangkas TPP ASN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemotor Korban Laka di Cipto Mangunkusumo Bontang Meninggal Saat Perjalanan ke Rumah Sakit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wawali Bontang Tinjau Langsung Trotoar MT Haryono, Siswa dan Orang Tua Apresiasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 32 CCTV Disiapkan Pemkot Bontang untuk Pantau Pembuang Sampah Sembarangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
No Result
View All Result

Komentar Terbaru

    Arsip

    • Desember 2025
    • November 2025
    • Oktober 2025
    • September 2025
    • Agustus 2025
    • Juli 2025
    • Juni 2025
    • Mei 2025
    • April 2025
    • Maret 2025
    • Februari 2025
    • Januari 2025
    • Desember 2024
    • November 2024
    • Oktober 2024
    • September 2024
    • Agustus 2024
    • Juli 2024
    • Juni 2024
    • Mei 2024
    • April 2024
    • Maret 2024
    • Februari 2024
    • Januari 2024
    • Desember 2023
    • November 2023
    • Oktober 2023
    • September 2023
    • Agustus 2023
    • Juli 2023
    • Juni 2023
    • Mei 2023
    • April 2023
    • Maret 2023
    • Februari 2023
    • Januari 2023
    • Desember 2022
    • November 2022
    • Oktober 2022
    • September 2022
    • Agustus 2022
    • Juli 2022
    • Juni 2022
    • Mei 2022
    • April 2022
    • Maret 2022
    • Februari 2022
    • Januari 2022
    • Desember 2021
    • November 2021
    • Oktober 2021
    • September 2021
    • Agustus 2021
    • Juli 2021
    • Juni 2021
    • Mei 2021
    • April 2021
    • Maret 2021
    • Februari 2021
    • Januari 2021
    • Desember 2020
    • November 2020
    • Oktober 2020
    • September 2020
    • Agustus 2020
    • Juli 2020
    • Juni 2020
    • Mei 2020
    • April 2020
    • Maret 2020
    • Februari 2020
    • Januari 2020
    • Desember 2019
    • November 2019
    • Oktober 2019
    • September 2019
    • Agustus 2019
    • Juli 2019
    • Juni 2019
    • Mei 2019
    • April 2019
    • Maret 2019
    • Februari 2019
    • Januari 2019
    • Desember 2018
    • November 2018
    • Oktober 2018
    • September 2018
    • Agustus 2018
    • Juli 2018
    • Juni 2018
    • Mei 2018
    • April 2018
    • Maret 2018
    • Februari 2018
    • Januari 2018
    • Desember 2017
    • November 2017
    • Oktober 2017
    • September 2017
    • Agustus 2017
    • Juli 2017
    • Juni 2017
    • Mei 2017
    • April 2017
    • Maret 2017
    • Februari 2017
    • Januari 2017
    • Desember 2016

    Kategori

    • Advertorial
    • Bontang
    • Breaking News
    • Catatan
    • Celoteh Edwin
    • Cerpen
    • Dahlan Iskan
    • Dispopar
    • DPRD Bontang
    • ekonomi
    • Entertainment
    • Feature
    • Hikmah
    • Hoaks atau Tidak?
    • Infografis
    • Internasional
    • Kaltim
    • Kesehatan
    • Kolom Redaksi
    • Kriminal
    • Kriminal
    • Kuliner
    • Lensa
    • Lifestyle
    • Lingkungan
    • Loker Bontang
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Pemkot Bontang
    • Pendidikan
    • Pilihan Editor
    • Politik
    • Polling
    • PON 2021 Papua
    • Pupuk Kaltim
    • Ragam
    • Society

    Meta

    • Masuk
    • Feed entri
    • Feed komentar
    • WordPress.org
    • Indeks Berita
    • Redaksi
    • Mitra
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Pedoman Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
    • Kontak

    © 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Advertorial
      • Advertorial
      • Pemkot Bontang
      • DPRD Bontang
    • Ragam
      • Infografis
      • Internasional
      • Olahraga
      • Feature
      • Resep
      • Lensa
    • LIVE

    © 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.