bontangpost.id – Adaptasi kebiasaan baru (AKB) membuat Bontang kelimpungan. Sejak aturan ini diberlakukan, angka positif di Kota Taman merangkak naik. Dari puluhan menjadi ratusan kasus hanya dalam dua pekan. Hadir dua klaster: PKT dan HOP. Statusnya pun sudah terjadi transmisi lokal, alias penyebaran virus antarmasyarakat. Bukan lagi dari luar kota seperti dahulu.
Hal ini dibeber Satgas Covid-19 melalui Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Bontang, dr Bahauddin. Kala pihaknya menggelar konferensi pers daring, Selasa (18/8/2020) sore.
Dia menyebut, sebelum regulasi AKB diberlakukan, Bontang terbilang berhasil menekan penyebaran virus. Seluruh kasus awalnya imported case. Penambahan tidak sampai dua digit. Terpenting, tidak ada klaster hadir di kota ini. Pun tidak ada namanya transmisi lokal.
Tapi semua buyar sejak adaptasi kebiasaan baru. Seluruh sektor publik yang sedianya dibatasi kini dibuka. Meski dengan catatan protokol kesehatan dilakukan. Tapi jadi soal tidak semua orang disiplin menerapkan protokol. Sesederhana pakai masker pun banyak yang masih abai.
“Makanya kami minta, tolong protokol kesehatan dijaga. Toh ini demi kepentingan kita bersama,” pinta dr Bahaduddin.
Sebabnya, langkah realistis yang bisa ditempuh Satgas Covid-19 ialah melakukan pencegahan. Maksudnya, Satgas Covid-19 bekerjasama dengan kelurahan se-Bontang gencar lakukan edukasi dan sosialisasi. Agar warga tak abai akan protokol kesehatan.
Selain itu, juga dilakukan pengawasan per wilayah kerja puskesmas dan per kelurahan. Aturan terbaru Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperkenankan pasien positif isolasi mandiri di rumah, tidak di rumah sakit selama menerima asesmen dari otoritas kesehatan setempat. Ini sudah diberlakukan di Bontang.
Sebabnya, pasien positif yang isolasi mandiri di rumah akan diawasi puskesmas, ketua RT, dan kelurahan. Memastikan mereka disiplin menjalani masa isoalsinya. Bukan keluyuran ke luar rumah.
“Akan diberlakukan pengawasan per wilayah kerja puskesmas. Kami juga akan libatkan RT dan kelurahan,” kata dr Bahauddin menjawab pertanyaan awak media.
Selain melakukan pengawasan per wilayah kerja, juga akan diperkuat dengan peraturan wali kota (Perwali). Untuk mendisiplinkan dan memberi hukuman bagi warga yang kedapatan mengabaikan protokol.
Kata dr Bahaduddin, perwali itu sudah disetujui Wali Kota. Pada Selasa (18/8/2020) malam kembali dirapatkan. Utamanya soal teknis eksekusinya di masyarakat.
“Perwali turunan Inpres (Instruksi Presiden) nomor 6 tahun 2020 sudah disepakati. Tinggal tunggu diterapkan,” bebernya.
Adapun dalam konferensi pers daring, Selasa (18/8/2020) sore, Satgas Covid-19 kembali mengumumkan penambahan 47 kasus positif di Bontang. Ini terbesar sejak Bontang mencatat kasus positif perdana akhir Maret 2020 lalu.
Kasua BTG-111 adalah seorang laki-laki. Diketahui pernah kontak dengan BTG-95. Sementara BTG-112 adalah seorang pegawai di salah satu fasilitas kesehatan. BTG-113 hingga BTG-156 berasal dari Klaster PKT. Sementara BTG-157 merupakan imported case dari klaster Akademi Kepolisian (Akpol) Balikapapan. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post