Terkait Sidrap, Masih Tunggu Hasil Pandangan Fraksi
BONTANG – Pembahasan tapal batas Sidrap yang diperebutkan Bontang dan Kutai Timur sudah mencapai tahap akhir, Senin (4/9) kemarin. Ketua Komisi I DPRD, Agus Haris mengatakan langkah selanjutnya akan menyusun laporan komisi untuk diserahkan kepada pimpinan DPRD.
Rencananya tanggal 25 September nanti Komisi I akan membacakan laporan komisi tentang tapal batas dalam rapat paripurna internal. Selanjutnya, keputusan yang diambil akan bergantung dengan pandangan Fraksi di DPRD.
“Apakah menilai bahwa tapal batas terkait aspek hukum yang perlu tindak lanjut, aspek sosial yang perlu dibijaki, atau produk yang cacat hukum,” kata Agus Haris.
Jika menurut Politisi Gerindra tersebut, masuk dalam kategori produk yang cacat hukum. “Ada aspek yang dilanggar yakni ketidakadilan terhadap kelangsungan hidup dan kemudahan pelayanan masyarakat. Cacat hukum,” Kata dia
Pada saat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 25 tahun 2005 pasal 10 keluar terjadi kesepakatan antara pemerintah daerah dengan masyarakat. Akan tetapi, hingga saat ini tidak ada yang dapat membuktikan masyarakat mana yang menyetujui tapal batas tersebut.
“Dulu, terlalu terburu-buru dalam pengambilan penentuan tapal batas,” tambahnya.
Adapun nantinya akan dilakukan uji materi terhadap Undang-Undang 47/1999 tentang pembentukan Kota Bontang dan daerah lainya melalui Mahkamah Konstitusi (MK). (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post