• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Agus Haris: Tapal Batas Cacat Hukum

by BontangPost
5 September 2017, 11:20
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
SELESAIKAN : Komisi I menggelar rapat dengan Tim Tapal Batas untuk menyusun laporan komisi sebelum diparipurnakan.(ADIEL KUNDHARA/BONTANG POST)

SELESAIKAN : Komisi I menggelar rapat dengan Tim Tapal Batas untuk menyusun laporan komisi sebelum diparipurnakan.(ADIEL KUNDHARA/BONTANG POST)

Share on FacebookShare on Twitter

Terkait Sidrap, Masih Tunggu Hasil Pandangan Fraksi

BONTANG – Pembahasan tapal batas Sidrap yang diperebutkan Bontang dan Kutai Timur sudah mencapai tahap akhir, Senin (4/9) kemarin. Ketua Komisi I DPRD, Agus Haris mengatakan langkah selanjutnya akan menyusun laporan komisi untuk diserahkan kepada pimpinan DPRD.

Rencananya tanggal 25 September nanti Komisi I akan membacakan laporan komisi tentang tapal batas dalam rapat paripurna internal. Selanjutnya, keputusan yang diambil akan bergantung dengan pandangan Fraksi di DPRD.

“Apakah menilai bahwa tapal batas terkait aspek hukum yang perlu tindak lanjut, aspek sosial yang perlu dibijaki, atau produk yang cacat hukum,” kata Agus Haris.

Jika menurut Politisi Gerindra tersebut, masuk dalam kategori produk yang cacat hukum. “Ada aspek yang dilanggar yakni ketidakadilan terhadap kelangsungan hidup dan kemudahan pelayanan masyarakat. Cacat hukum,” Kata dia

Baca Juga:  Selesaikan Persoalan Sidrap, Tim Penegasan Batas Daerah Bergerak

Pada saat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 25 tahun 2005 pasal 10 keluar terjadi kesepakatan antara pemerintah daerah dengan masyarakat. Akan tetapi, hingga saat ini tidak ada yang dapat membuktikan masyarakat mana yang menyetujui tapal batas tersebut.

“Dulu, terlalu terburu-buru dalam pengambilan penentuan tapal batas,” tambahnya.

Adapun nantinya akan dilakukan uji materi terhadap Undang-Undang 47/1999 tentang pembentukan Kota Bontang dan daerah lainya melalui Mahkamah Konstitusi (MK). (*/ak)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: polemikPolemik Sidrapsengketa wilayahSidrap
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Jemaah Kembali ke Makkah

Next Post

Banjir Dukungan di Polling

Related Posts

Sengkarut Tapal Batas Kampung Sidrap Memanas, Wawali Bontang Agus Haris Sindir Bupati Kutim
Bontang

Sengkarut Tapal Batas Kampung Sidrap Memanas, Wawali Bontang Agus Haris Sindir Bupati Kutim

20 Mei 2025, 13:29
Putusan Sela Sidang Kampung Sidrap; MK Perintahkan Gubernur Kaltim Mediasi Tiga Daerah
Bontang

Putusan Sela Sidang Kampung Sidrap; MK Perintahkan Gubernur Kaltim Mediasi Tiga Daerah

14 Mei 2025, 19:46
Terkait Tapal Batas Sidrap Bontang, MK Beri Waktu Sehari Kepastian Kelanjutan Pengujian Undang-Undang
Bontang

Terkait Tapal Batas Sidrap Bontang, MK Beri Waktu Sehari Kepastian Kelanjutan Pengujian Undang-Undang

28 April 2025, 14:46
Pemkot Bontang Surati MK, Minta Uji Materi Tapal Batas Kampung Sidrap Dilanjutkan
Bontang

Pemkot Bontang Surati MK, Minta Uji Materi Tapal Batas Kampung Sidrap Dilanjutkan

26 April 2025, 16:20
Ingin Temui PJ Gubernur, Warga Sidrap Gelar Aksi di Jalan Pipa
Bontang

Warga Sidrap Demo Minta Gabung ke Bontang, Kepala Desa Martadinata Kecewa

31 Agustus 2024, 12:34
Gugatan ke MK, Jurus Terakhir Sengketa Tapal Batas Bontang
Bontang

Pemkot Bontang Anggarkan Rp 3,7 Miliar untuk Kuasa Hukum Judicial Review Tapal Batas

4 Mei 2023, 17:00

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1.700 Personel Kawal Demo 21 April di Samarinda, Kantor Gubernur dan DPRD Jadi Sasaran Aksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dana 10 Persen Nelayan Muara Badak Dipersoalkan, Polisi Lakukan Pemantauan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Avtur Naik, Harga Tiket Pesawat dari Samarinda Ikut Melambung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.