• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

AJI-PWI Damping Lima Jurnalis Laporkan Oknum Aparat

by Redaksi Bontang Post
10 Oktober 2020, 20:35
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Perwakilan AJI dan PWI selepas membuat laporan ke Polresta Samarinda.

Perwakilan AJI dan PWI selepas membuat laporan ke Polresta Samarinda.

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim mendampingi lima jurnalis melapor ke Propam Polresta Samarinda, Sabtu (10/10) pukul 15.00.

Para jurnalis ini melapor sesuai Pasal 18 UU Nomor 40/1999 tentang Pers Jo Pasal 335 (1) dan Pasal 351 (1) KHUP tentang Penganiayaan.

“Karena kami menilai, saat rekan korban menceritakan kronologi, ada dugaan penganiayaan. Bahwa itu terbukti atau tidak, itu kita lihat dari hasil pemeriksaan nanti,” terang Sabir Ibrahim, kuasa hukum para korban.

Sebanyak lima jurnalis lokal mengalami kekerasan fisik saat menjalankan tugas jurnalistik di Samarinda.

Mereka adalah Samuel Gading (Lensa Borneo/Dijambak), Mangir (Disway Nomersatu Kaltim/Diinjak kakinya), Kiky (Kalimantan Tv/Dipukul bagian dada), Yuda Almeiro (IDN Time/Diintimidasi), dan Faishal Alwan Yasir (Koran Kaltim/Ditahan sementara di Polres).

Baca Juga:  Mengawal Jurnalisme pada Masa Pandemi

Lima jurnalis ini mendapat tindak represif dari aparat pada Kamis (8/10) malam, saat mereka meliput aksi di depan Mapolresta Samarinda.

Setelah pelaporan ini, selanjutnya para korban akan dipanggil pada Senin (12/10) untuk membuat berita acara.

Sederet barang bukti tindakan represif oknum aparat berupa foto hingga video juga telah siap.

“Mereka berlima mengalami kejadian yang berbeda-beda. Tapi mereka berlima semuanya merekam video dengan titik yang berbeda. Jadi, video mereka masing-masing ini lah yang akan disampaikan,” tutur Sabir, Kuasa Hukum dari Jaringan Advokasi Masyarakat (JAM) Borneo ini.

AJI sendiri berkomitmen mendampingi para jurnalis hingga mereka mendapat hak-haknya.

Pelaporan sebagai upaya memberikan efek jera kepada para pelaku kekerasan terhadap jurnalis.

Baca Juga:  AJI: Penahanan Eks Pemred Banjarhits Tidak Berdasar

Apalagi, kasus kekerasan yang dialami lima jurnalis bukan yang pertama di Kaltim. Selama ini, kasus kerap berakhir permintaan maaf.

Tetapi, hal ini kerap terulang. Untuk itu, para korban juga berhak menuntut haknya sebagai warga negara dan jurnalis yang pekerjaannya sudah dijamin oleh undang-undang.

Kekerasan fisik dan intimidasi terhadap pewarta bisa diproses pidana karena secara nyata dan terbuka menghalangi-halangi kerja-kerja pers.

Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40/1999 tentang Pers, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda sebanyak Rp 500 juta”.

“Setiap orang dalam pasal itu termasuk polisi,” kata Sabir.

Baca Juga:  Peretasan Medsos Ketua Umum AJI Indonesia, Ancaman Bagi Kebebasan Pers

Sepanjang April 2019-Mei 2020, AJI mencatat ada 31 kasus yang dilakukan oleh anggota Polri.

Dua momen kekerasan terjadi ketika jurnalis meliput demonstrasi besar di bulan Mei dan September tahun lalu.

Ditarik lebih jauh, medio 2006-September 2020, AJI mencatat ada 785 jurnalis jadi korban kekerasan.

Kekerasan fisik nangkring di nomor satu kategori jenis kekerasan (239 perkara); disusul pengusiran/pelarangan liputan (91); dan ancaman teror (77).

Dalam ranah pelaku, 65 orang merupakan anggota polisi, 60 massa, dan 36 orang tidak dikenal.

AJI juga meminta kepolisian menghormati Nota Kesepahaman Dewan Pers-Polri terdaftar dengan Nomor: 2/DP/MoU/II/2017 dan Nomor: B/15/II/2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: aji
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pilkada 2020: Pemilihan di Kala Derita

Next Post

Dishub Buka Opsi Bongkar Bundaran Sintuk

Related Posts

Yudha-Arsyad Terpilih Jadi Nakhoda AJI Samarinda
Kaltim

Yudha-Arsyad Terpilih Jadi Nakhoda AJI Samarinda

8 Juli 2024, 11:47
Perkuat Keamanan Digital Jurnalis, AJI Samarinda Gelar Pelatihan
Kaltim

Perkuat Keamanan Digital Jurnalis, AJI Samarinda Gelar Pelatihan

27 Februari 2023, 11:00
Oknum Polisi Bontang yang Terjerat Kasus Penipuan Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Nasional

AJI Desak Polri Hentikan Susupi Intel ke Institusi Pers

16 Desember 2022, 13:00
AJI Sesalkan Pemeriksaan Jurnalis Oleh Polda Kaltim
Kaltim

AJI Sesalkan Pemeriksaan Jurnalis Oleh Polda Kaltim

11 Mei 2022, 17:00
Bocornya Data Pribadi yang Berujung Diskriminasi
Nasional

Peretasan Medsos Ketua Umum AJI Indonesia, Ancaman Bagi Kebebasan Pers

25 Februari 2022, 13:54
Solidaritas Jurnalis Bontang Kecam Tindakan Represif Oknum Kepolisian
Bontang

Solidaritas Jurnalis Bontang Kecam Tindakan Represif Oknum Kepolisian

14 Oktober 2020, 15:31

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dishub Bontang Siapkan Penataan Parkir Kafe di Tanjung Laut Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2.753 Warga Bontang Tak Lagi Ditanggung BPJS Gratis dari Pusat, Ini Solusi Pemkot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.