SAMARINDA – Polemik jasa transportasi berbasis aplikasi terus bergulir. Kepala Dinas Perhubungan Samarinda Ismansyah menyebut, sesuai Permenhub 32/2016 tentang Penyelenggaran Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, tidak tertera aturan soal transportasi berbasis aplikasi.
“Sekarang bergantung kebijakan pemerintah daerah. Kalau memungkinkan, bisa disandingkan (transportasi konvensional dan transportasi berbasis aplikasi),” katanya.
Sebelumnya, Organisasi Gabungan Transportasi Kaltim (Orgatrans) mengeluarkan empat poin untuk penyedian jasa transportasi, dalam hal ini Go-Jek. Meski belum diresmikan, Ismansyah meyakini jika empat poin tersebut tidak akan menimbulkan gesekan. Yang terpenting, tegas Ismansyah, pengguna jasa tidak terbebani.
“Kemungkinan permasalahan ini selangkah lagi selesai. Kemungkinan dalam minggu ini. Karena selama ini sudah dijalankan semua oleh driver Go-Jek. Tiga poin sudah dilakukan, tinggal yang terakhir,” tutupnya. (*/dq/er/kpg/gun)






