SAMARINDA – Lebih setahun diburu Korps Adhyaksa Kota Taman. Pelarian Dandi Priyo Anggono, tersangka korupsi penyertaan modal di Perusahaan Daerah Aneka Usaha dan Jasa (Perusda AUJ) Bontang berakhir di Madiun, Jawa Timur, Rabu (23/10/2019).
Kini, selepas ditangkapnya mantan direktur Perusda AUJ itu, penyidikan korupsi yang diduga merugikan Bontang sekitar Rp 8,09 miliar itu bisa kembali ditempuh para jaksa. “Tersangka Sudah tertangkap, perkara pun bisa segera dikerjakan,” ucap Wakil Kepala Kejati Kaltim Sarjono Turin didampingi Kajari Bontang Agus Kurniawan saat merilis tersangka yang buron itu di Kejati Kaltim, kemarin (24/10/2019).
Baca juga: Mantan Direktur Perusda AUJ Bontang Dibawa ke Kejati Kaltim
Perkara ini sudah dilidik Kejari Bontang tiga tahun silam. Indikasi pidana dikantongi tak lama berselang, modus praktik lancung meraup uang negara muncul lewat empat anak Perusda AUJ yang mengurusi beberapa bidang usaha, yakni PT BPR Bontang Sejahtera untuk usaha perkreditan, PT Bontang Transport di usaha bengkel dan sewa kapal, PT Bontang Karya Utamindo (BKU) di bidang pengisian bahan bakar untuk nelayan, dan PT Bontang Investindo Karya Mandiri (BIKM) di bidang periklanan.
“Empat anak usaha menerima alokasi penyertaan modal dari pemkot. Tapi tersangka membuat pekerjaan fiktif dari kegiatan yang dijalankan empat anak usaha ini,” sambung Turin.
Lebih lanjut, dituturkan Kajari Bontang Agus Kurniawan. Ketika tersangka memimpin perusahaan multi segmen ini periode 2014-2015, ia menerima penyertaan modal dari pemkot sebanyak dua kali. Pada 30 Desember 2014 sebesar Rp 10 miliar dan pada 7 Mei 2015 sebesar Rp 6,9 miliar. “Jadi total penyertaan modal Rp 16,9 miliar,” tuturnya.
Selain itu, ada pendapatan lain yang diperoleh Perusda AUJ dari sektor parkir sepanjang Januari-Agustus 2015 sebesar Rp 309 juta. Total uang yang dikelola itu dibagikan ke empat anak perusahaan untuk modal kegiatan yang diketahui berujung manipulatif.
Dua tahun berselang, kejaksaan yang bermarkas di Jalan Awang Long, Bontang Baru, Bontang Utara ini menetapkan tersangka dengan indikasi kerugian ditaksir sebesar Rp 8,09 miliar. Direktur Perusda AUJ Dandi Priyo Anggono jadi tersangka. Tapi, sejak perkara ini diendus Dandi menghilang dari Kota Taman. “Penetapan tersangka kami terbitkan pada 2018 sekaligus penetapan DPO (daftar pencarian orang),” kata Agus.
Perburuan terbilang sukar karena Dandi beberapa kali berpindah tempat dan bergonta-ganti identitas. Ada tiga identitas kependudukan dengan nama palsu Deni Priyono. Hasil koordinasi dengan Adhyaksa Monitoring Center (AMC), awal Oktober keberadaannya diketahui di Madiun. Berkoordinasi dengan kejaksaan setempat, akhirnya Dandi pun tertangkap.
Medio 2016, tersangka memilih bermukim di Kutim. Setahun di kabupaten tetangga, Dandi memilih hijrah ke Madiun, Jawa Timur dengan bantuan seorang yang tak mengetahui jika Dandi tengah diburu. “Di sana (Madiun, Jawa Timur) tersangka kerja serabutan,” tutupnya. (*/ryu/prokal)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post