bontangpost.id – Aktivitas tambang batu bara ilegal di Desa Danau Redan rupanya telah diketahui kepala desa setempat. Bahkan telah terjadi komunikasi antara kepala desa dengan penambang.
Dikatakan Kepala Desa Danau Redan Sabri, para penambang ingin melakukan pengangkutan batu bara. Mulai dari Km 17 hingga Km 20. Mengingat batu bara telah tertumpuk dari delapan bulan lalu.
“Memang pernah ada penyampaian, dan informasinya mereka akan melakukan pembersihan guna menghindari pencemaran. Namun untuk masalah hauling hal tersebut tidak terjadwal. Kadang hauling, kadang tidak,” ujar Sabri, belum lama ini.
Baca juga; Diduga Tambang Ilegal di Jalan Poros Bontang Kembali Beroperasi
Baca juga; Komentar Polisi Terkait Tambang Ilegal di Jalan Poros Bontang
Terpisah, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim Mareta Sari menyebut bahwa harus ada tindakan tegas terkait tambang ilegal tersebut. Baik dari Pemkab Kutai Timur, maupun kepolisian. Karena ini merupakan salah satu tindak pencurian.
“Dari kepolisian harus mengambil tindakan tanpa harus menunggu laporan dari manapun. Pemerintah pun harus tegas terhadap kawasan tersebut,” ujarnya.
Mareta menambahkan bahwa hauling menggunakan jalan umum, maka dapat membahayakan pengguna jalan lainnya. “Kalau terjadi suatu saat terjadi insiden maka tidak tahu siapa yang akan bertanggung jawab,” terangnya. (*/kai/ind)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post