Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Minggu, 18 April 2021
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Nasional

Alasan Pemerintah Ngotot Pertahankan Presidential Threshold 20–25 Persen

Reporter: M Zulfikar Akbar
Selasa, 27 Juni 2017, 07:47 WITA
dalam Nasional
2 menit dibaca
Alasan Pemerintah Ngotot Pertahankan Presidential Threshold 20–25 Persen

Foto : Net

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

Presidential threshold masih menjadi penyebab utama mandeknya pembahasan RUU Pemilu di DPR. Belum ada kesepakatan apakah syarat ambang batas perolehan suara parpol untuk pencalonan presiden itu dipertahankan atau dihapus. Yang pasti, pemerintah sudah mematok harga mati bahwa persyaratan itu harus ada.

Versi pemerintah, konsistensi aturan menjadi salah satu alasan mengapa presidential threshold harus tetap ada. Selain itu, persyaratan tersebut sudah sesuai dengan amanat UUD 1945 sehingga tidak perlu diubah. Sementara itu, versi sejumlah fraksi di DPR, presidential threshold otomatis terhapus dengan adanya pemilu legislatif dan pemilu presiden serentak.

Mendagri Tjahjo Kumolo menjelaskan, konstitusi hanya menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden dicalonkan parpol atau gabungan parpol sebelum pemilu. Tidak diatur jelas besaran parpol yang berhak mengusulkannya. ”Itu merupakan kewenangan pembuat undang-undang atau open legal policy,’’ terangnya kemarin (26/6).

Lagi pula, putusan MK yang menyatakan bahwa pemilu dilaksanakan serentak tidak membatalkan aturan presidential threshold dalam UU sebelumnya. Yakni, UU No 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wapres. Itu berarti, ketentuan presidential threshold 20 persen kursi legislatif atau 25 persen suara sah parpol pada pemilu nasional masih tetap sah untuk diberlakukan kembali.

Baca Juga:  Perindo, Partai Pertama Daftar ke KPU

Sebelumnya sempat dirumorkan bahwa pemerintah ngotot mempertahankan presidential threshold sebagai skenario memuluskan petahana. Apalagi, saat ini beberapa parpol sudah mendeklarasikan dukungan untuk Jokowi pada 2019. Asumsinya, kesempatan bagi calon lain akan semakin kecil jika syarat presidential threshold tetap diberlakukan.

Menanggapi tudingan itu, Tjahjo meyakinkan bahwa presidential threshold tidak untuk menghalangi munculnya capres lain. Merujuk dua edisi pilpres sebelumnya yang menggunakan presidential threshold, selalu muncul lebih dari satu capres. Bahkan, pada 2009 malah muncul lima pasang capres-cawapres

Dalam penyusunan aturan kali ini, lanjut mantan Sekjen PDIP itu, pemerintah dan pansus RUU Pemilu sepakat mengatur bahwa KPU akan menolak bila sampai muncul hanya satu pasang capres-cawapres. ”Aturan presidential threshold tidak boleh menghalangi munculnya capres lain. Sehingga hampir bisa dipastikan Pilpres 2019 bakal diikuti lebih dari satu paslon,” katanya.

Berdasar hasil Pemilu 2014, sepuluh parpol mendapatkan kursi di DPR. Kursi terbanyak dimiliki PDIP (106) dan paling sedikit dimiliki Partai Hanura (16). Dengan komposisi yang ada, pada Pemilu 2019 bisa dimunculkan empat paslon presiden dan wakil presiden. Tidak ada parpol yang bisa mengajukan calon sendiri tanpa koalisi.

Baca Juga:  Libatkan Lembaga, Pasti Disanksi 

Alasan lainnya adalah stabilitas politik. Pada tiga edisi pemilu sebelumnya, dukungan parlemen terhadap presiden terpilih tidak pernah sampai menyentuh angka 50 persen + 1. Alhasil, konsentrasi presiden terpilih terbelah karena masih harus membangun konsolidasi politik dengan partai yang sebelumnya tidak mendukung dia.

Dengan adanya presidential threshold 20–25 persen, Thahjo yakin peluang untuk mendapatkan pemerintahan yang stabil bakal semakin terbuka. Meski belum teruji, setidaknya pemerintah tidak perlu menggandeng banyak parpol non pendukung dibandingkan bila presidential threshold kurang dari itu atau bahkan nol. (byu/c10/fat)

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: pemilihan \politik
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan10Tweet6Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Komentar Anda

Related Posts

Maskapai Dilarang Angkut Penumpang Selama 12 Hari

Maskapai Dilarang Angkut Penumpang Selama 12 Hari

Senin, 12 April 2021, 11:45 WITA
Malang Diguncang Gempa Magnitudo 6,7

Malang Diguncang Gempa Magnitudo 6,7

Sabtu, 10 April 2021, 16:31 WITA
Orang Gila Ngamuk, 2 Meninggal

Orang Gila Ngamuk, 2 Meninggal

Kamis, 8 April 2021, 17:00 WITA
Bontang Silent Dilanjutkan, Skema Diubah

PP Royalti Hak Cipta Lagu; Putar Lagu di Kafe & Kantor Wajib Bayar

Rabu, 7 April 2021, 11:30 WITA
Boleh Salat Tarawih dan Idul Fitri, Ini Ketentuannya

Boleh Salat Tarawih dan Idul Fitri, Ini Ketentuannya

Senin, 5 April 2021, 21:00 WITA
Banjir Bandang NTT, 41 Orang Meninggal

Banjir Bandang NTT, 41 Orang Meninggal

Senin, 5 April 2021, 11:09 WITA
Postingan Selanjutnya
Pro dan Kontra Presidential Threshold

Pro dan Kontra Presidential Threshold

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Kesal Selalu Minta Dinikahi, Oknum TNI di Balikpapan Nekat Habisi Nyawa Kekasihnya

Kesal Selalu Minta Dinikahi, Oknum TNI di Balikpapan Nekat Habisi Nyawa Kekasihnya

Rabu, 14 April 2021, 08:45 WITA
Jalan Poros Samarinda-Bontang Rusak karena Dijadikan Hauling, Tindakan Tegas Aparat Dinanti

Jalan Poros Samarinda-Bontang Rusak karena Dijadikan Hauling, Tindakan Tegas Aparat Dinanti

Sabtu, 17 April 2021, 10:35 WITA
Evi Butuh Dukungan Publik Kaltim

Evi Butuh Dukungan Publik Kaltim

Minggu, 11 April 2021, 11:10 WITA
Kerusakan Jalan Nasional di Tanah Datar, Perusahaan Tambang Harus Bertanggung Jawab

Kerusakan Jalan Nasional di Tanah Datar, Perusahaan Tambang Harus Bertanggung Jawab

Kamis, 15 April 2021, 12:00 WITA
Minyak Sawit Tumpah, Belasan Nelayan Keramba Rugi

Minyak Sawit Tumpah, Belasan Nelayan Keramba Rugi

Rabu, 14 April 2021, 12:17 WITA
Gelaran MTQ di Bontang; Diguyur Rp 13 Miliar, Dihadiri 800 Peserta

Gelaran MTQ di Bontang; Diguyur Rp 13 Miliar, Dihadiri 800 Peserta

Minggu, 18 April 2021, 13:00 WITA
Tersangkut Kasus Lahan Batu Bara, Mantan Wakil Wali Kota Balikpapan Dipenjara

Tersangkut Kasus Lahan Batu Bara, Mantan Wakil Wali Kota Balikpapan Dipenjara

Minggu, 18 April 2021, 12:00 WITA
Jadwal Kapal Penumpang Keluar, KM Binaiya Bersandar Duluan

Dapat Tambahan Tiga Keberangkatan sebelum Larangan Mudik

Minggu, 18 April 2021, 10:47 WITA
Jalan Poros Bontang Rusak, Harga Bahan Pokok Berpotensi Naik

Jalan Poros Bontang Rusak, Harga Bahan Pokok Berpotensi Naik

Sabtu, 17 April 2021, 20:00 WITA
Rafathar Bakal Jadi Kakak

Rafathar Bakal Jadi Kakak

Sabtu, 17 April 2021, 19:00 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.