bontangpost.id – Pemerintah mengalokasikan anggaran lebih dari setengah triliun untuk kegiatan pembangunan IKN pada tahun depan. Kebijakan itu, dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah 2022. Perpres tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo, 9 September lalu.
Pada Lampiran III Perpres 85/2021 yang menerangkan mengenai matriks proyek prioritas strategis/major project RKP 2022, disebutkan program mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan senilai Rp 9,63 triliun. Salah satu kegiatan di dalamnya adalah pembangunan IKN senilai Rp 510,79 miliar. Selanjutnya, pada lampiran I yang memuat narasi RKP 2022, terdapat delapan langkah dalam strategi percepatan pertumbuhan dan transformasi wilayah Kalimantan.
Salah satunya, membangun IKN di Kaltim beserta infrastruktur pendukungnya sebagai pusat pemerintahan baru dan pendorong diversifikasi ekonomi wilayah. Selanjutnya, berkaitan dengan hal itu, dilakukan pengembangan kawasan perkotaan, serta kota penyangga IKN di Balikpapan dan Samarinda.
Menanggapi hal itu, anggota DPR RI Dapil Kaltim Irwan mengungkapkan, Perpres 85/2021 itu tidak menjawab pertanyaan rakyat Kaltim dan juga rakyat di seluruh Tanah Air. Yakni, terkait kelanjutan pembangunan IKN sesuai jadwal yang disampaikan presiden pada 2019 lalu. “Satu-satunya langkah presiden yang menjawab itu semua dengan menyerahkan draf RUU IKN ke DPR RI. Untuk dibahas dan disahkan,” sindirnya saat dikonfirmasi Kaltim Post, Ahad (26/9). Politikus Partai Demokrat ini kemudian mempertanyakan alokasi anggaran sebesar Rp 510,79 miliar untuk kegiatan pembangunan IKN pada 2022.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai pembahasan RUU IKN dengan DPR RI. Sebelumnya, pada pertengahan September 2021, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly menyampaikan, RUU IKN masih menunggu permohonan surat presiden (surpres) sebelum disampaikan ke DPR RI. Selain UU IKN, pemerintah memerlukan sejumlah aturan terkait. Salah satunya, Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Negara tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Bagian Wilayah Perencanaan (BWP), Pusat Pemerintahan Kawasan Strategis Nasional IKN.
“Untuk apa duit Rp 500 miliar itu tahun depan? Jika terkait IKN, bisa bikin apa? Paling juga alokasinya, di luar rencana kawasan inti IKN,” katanya. Irwan melanjutkan, hal berbeda, jika beberapa bulan lalu sebelum pembahasan APBN 2022, UU IKN disahkan. Maka anggaran pembangunan IKN bisa dimasukkan pada APBN 2022. Sesuai rencana kebutuhan sebelumnya, pada 2021 dibutuhkan anggaran sekitar Rp 51,7 triliun, dan selanjutnya pada 2022 sekitar Rp 76,9 triliun. “Itu ‘kan 2022 hanya Rp 500 miliar,” sebutnya. Harusnya, sambung dia, jika sesuai jadwal dan sudah ada UU-nya pada 2021, anggaran pemindahan IKN sudah harus dialokasikan sekitar Rp 51,7 triliun. Apalagi tahun depan sudah naik jadi Rp 76,9 triliun.
“Makanya aku betakun (bertanya) untuk apa duit Rp 500 miliar itu, kalau rencana pindahnya tahun 2024?,” kritik anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ini. Berdasarkan rencana biaya pembangunan infrastruktur IKN yang disampaikan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), perkiraan biaya pembangunan infrastruktur di kawasan IKN mulai 2020 hingga 2024 sebesar Rp 256 triliun.
Perinciannya, sekira Rp 900 miliar pada 2020, lalu Rp 51,7 triliun pada 2021, dan pada 2022 sebesar Rp 76,9 triliun. Sementara pada 2023, sebesar Rp 98,2 triliun dan setahun kemudian, nilainya Rp 28,8 triliun. Khusus untuk rencana pembangunan pada 2022, diperkirakan untuk kegiatan pembangunan sumber daya air sebesar Rp 3,41 triliun, pembangunan jalan dan jembatan sebesar Rp 1,5 triliun, kawasan permukiman sebesar Rp 7,35 triliun, dan perumahan sebesar Rp 64,63 triliun.
“Begini tadinya rencana pembiayaannya, yang telah disampaikan ke Komisi V DPR RI,” ungkap anggota Komisi V DPR RI ini. Pria asal Sangkulirang, Kutim ini juga mengkritik dasar hukum penggunaan anggaran pembangunan IKN melalui Perpres 85/2021. Menurutnya, dibolehkan apabila penggunaan anggaran itu untuk kegiatan pembangunan di luar Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN. “Kalau di luar kawasan inti IKN ya sah-sah saja. Tapi, kalau bangun bangunan istana, kantor DPR, dan bangunan lainnya di kawasan inti IKN, ya harus ada UU-nya lah. Lagian ‘kan statusnya masih kawasan budi daya kehutanan sambil menunggu UU IKN-nya keluar,” ungkapnya.
Sebelumnya, pada 24 Agustus lalu, Presiden Joko Widodo meninjau langsung sodetan akses jalan menuju IKN di Km 14, Jalan Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam). “Kita melihat ini, melihat lebih detail lagi. Karena untuk membangun ibu kota baru yang paling penting adalah infrastruktur menuju ke sana dulu untuk nanti membawa logistik,” kata Joko Widodo di lokasi didampingi Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.
Ketiganya tampak berdiskusi seraya melihat peta dan meninjau langsung dengan teropong. “Tadi saya dengan Pak Menhan dengan Pak Menteri PUPR untuk melihat secara detail juga. Tadi kita diskusi mengenai kira-kira di mana pelabuhan, di mana airport (bandara). Kalau kita melihat ke lapangan seperti ini akan lebih mudah. Itu saja,” ungkapnya. Prabowo melanjutkan, lokasi calon IKN di Kecamatan Sepaku merupakan lokasi yang strategis. Menurutnya, harus ada keberanian untuk memindahkan ibu kota, sehingga bisa memisahkan pusat pemerintahan dari pusat ekonomi. “Kita harus ada keberanian untuk memindahkan ibu kota, memisahkan pusat pemerintahan dari pusat keuangan, perdagangan, industri,” ungkap menhan.
Ketua Umum Partai Gerindra itu menilai, pemindahan ibu kota negara sudah disiapkan dengan matang melalui berbagai studi dan pertimbangan. Untuk itu, pihaknya juga mendukung rencana tersebut untuk diteruskan.
“Saya kira ini saya sangat mendukung, saya menyarankan kepada presiden bahwa kita harus teruskan Pak, begitu saran saya. Dan Menteri PU juga sudah meyakinkan bahwa ini memang persiapannya sudah sangat matang,” terangnya. (kip/riz/k15)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post