• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Anggota Tim Ahli Gubernur Kaltim Sudarno Lapor Polisi, Singgung Dugaan Pemerasan Rp2 Miliar dan UU ITE

by BontangPost
4 Juli 2026, 15:00
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Agus Amri (tengah), bersama tim kuasa hukum dan pelapor Sudarno usai memberikan keterangan di depan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim, Balikpapan, Jumat (3/7/2026).

Agus Amri (tengah), bersama tim kuasa hukum dan pelapor Sudarno usai memberikan keterangan di depan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim, Balikpapan, Jumat (3/7/2026).

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID – Kuasa hukum anggota Tim Ahli Gubernur Kaltim, Sudarno, melaporkan dua dugaan tindak pidana ke Polda Kaltim, Jumat (3/7). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta dugaan persekusi atau intimidasi yang disebut terjadi di kediaman pribadi H. Sudarno di Samarinda pada 29 Juni 2026.

Kuasa hukum Sudarno, Agus Amri, mengatakan laporan dugaan pelanggaran UU ITE telah disampaikan ke Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim. Sementara dugaan persekusi dan intimidasi dilaporkan ke Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim.

“Secara resmi pada hari ini kami telah melaporkan adanya dugaan dua tindak pidana sekaligus yang keduanya menimpa klien kami, Bapak H. Sudarno,” ujarnya.

Baca Juga:  Plot Twist Sidang PTUN: Pemprov Kaltim Mendadak Cabut SK TAGUPP 2026 di Tengah Gugatan

Dalam laporannya, kuasa hukum turut mencantumkan sejumlah nama, di antaranya Erly Sofiansyah, Lukman, dan Tedy, serta pihak lain yang diduga berada di lokasi saat peristiwa berlangsung. Namun, Agus menegaskan penentuan pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik setelah melakukan pendalaman.

Menurut Agus, peristiwa di kediaman H. Sudarno diduga berkaitan dengan permintaan dana sebesar Rp2 miliar melalui proposal kerja sama yang disebut ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Timur melalui Sudarno.

“Setelah melakukan pemeriksaan dari sejumlah transkrip percakapan dan bukti-bukti yang ada, kami melihat motifnya mengarah pada percobaan pemerasan,” katanya.

Ia menjelaskan permintaan dana tersebut dikemas dalam bentuk proposal kerja sama, pendampingan, maupun pengawasan. Namun, menurutnya, hal tersebut tidak sejalan dengan semangat perjuangan yang mengatasnamakan kepentingan masyarakat.

Baca Juga:  Di Tengah Polemik Anggaran Rp10 Miliar, 10 Anggota Tim Ahli Gubernur Kaltim Mundur

“Pemerasan itu dibungkus dengan biaya kerja sama. Kalau mengatasnamakan perjuangan, seharusnya tidak dilakukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” tegasnya.

Selain dugaan intimidasi secara langsung, pihaknya juga melaporkan sejumlah akun media sosial yang dinilai memuat unggahan bernada penghinaan, ujaran kebencian, serta dugaan pelanggaran lainnya di ruang digital. Beberapa akun yang disebut dalam laporan antara lain Info Cerewet, Lambe Kaltim, dan Lambe Timur.

Agus berharap penyidik siber dapat menelusuri pihak di balik akun-akun tersebut dan memproses laporan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menambahkan, peristiwa di kediaman Sudarno turut berdampak terhadap kondisi psikologis keluarga karena saat kejadian terdapat istri dan anak-anak di rumah tersebut.

Baca Juga:  Wagub Kaltim Ditanya Soal TAGUPP; Ahhhh

“Beliau tidak tinggal sendiri. Ada keluarga, ada anak dan istri. Penegakan hukum ini penting agar kejadian serupa tidak berulang dan setiap orang mendapat rasa aman di kediamannya,” ujarnya.

Menurut Agus, apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, penyelesaiannya seharusnya dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan mendatangi kediaman pribadi seseorang.

“Kalau memang ada dugaan pelanggaran hukum, silakan tempuh jalur yang tersedia. Jangan sampai masalah di ruang publik dibawa ke ruang privat dan membuat ketakutan bagi keluarga,” pungkasnya. (kpg)

Tags: TAGUPPTim Ahli Gubernur
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

PT LBB Siap Lunasi Utang Rp2,9 Miliar, Tapi Ogah Bayar Bunga karena Alasan Ini

Next Post

DPRD Bontang Soroti Aset Rusak yang Masih Tercatat

Related Posts

Plot Twist Sidang PTUN: Pemprov Kaltim Mendadak Cabut SK TAGUPP 2026 di Tengah Gugatan
Kaltim

Plot Twist Sidang PTUN: Pemprov Kaltim Mendadak Cabut SK TAGUPP 2026 di Tengah Gugatan

28 Agustus 2026, 15:36
Di Tengah Polemik Anggaran Rp10 Miliar, 10 Anggota Tim Ahli Gubernur Kaltim Mundur
Kaltim

Di Tengah Polemik Anggaran Rp10 Miliar, 10 Anggota Tim Ahli Gubernur Kaltim Mundur

12 Mei 2026, 18:53
Wagub Kaltim Ditanya Soal TAGUPP; Ahhhh
Kaltim

Wagub Kaltim Ditanya Soal TAGUPP; Ahhhh

13 Maret 2026, 11:54

Terpopuler

  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Pastikan Isu Jasad Bayi Ditukar Bantal di Bontang Rekayasa, Perempuan Akui Tak Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Jalan Gotong Royong Ditutup, Warga Klaim Belum Terima Ganti Rugi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.