bontangpost.id – Kewajiban pelampiran hasil pemeriksaan Covid-19 terhadap calon penumpang yang akan menggunakan moda transportasi laut telah dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Sehubungan itu, PT Laut Bontang Bersinar selaku Badan Usaha Pelabuhan (BUP) telah melakukan koordinasi kepada stakeholder terkait. Mengenai pemberian layanan pemeriksaan kesehatan di Pelabuhan Loktuan.
Manajer Operasional PT LBB Jackson Pamasi mengatakan nantinya ada layanan swab antigen dan Swab PCR. Terkait tarif swab PCR dipatok Rp 325 ribu, sedangkan rapid antigen Rp 90 ribu. Tak hanya mengakomodasi calon penumpang kapal Pelni, fasilitasi ini juga tersedia untuk jelang keberangkatan swasta. Dijelaskan dia, PT LBB sifatnya hanya mediator.
“Kami sudah koordinasi dengan salah satu rumah sakit swasta untuk melayani di pelabuhan,” kata Jackson.
Langkah ini diambil untuk mengatisipasi penumpang yang utamanya dari luar Bontang, tetapi belum membawa ketentuan tersebut. Apalagi biasanya satu atau dua hari sebelum keberangkatan kapal mereka sudah berada di kawasan pelabuhan.
“Mereka biasanya didrop oleh travel. Kalau harus pergi lagi ke fasilitas kesehatan tentunya membutuhkan sarana transportasi lain,” ucapnya.
Namun demikian, ia berharap calon penumpang telah mengetahui informasi ini. Sehingga bisa menyiapkan persyaratan ini di daerah asal. Tetapi harus diingat bahwa hasil pemeriksaan itu memiliki durasi kadaluwarsa. Bagi rapid antigen maksimal 1×24 jam, sedangkan swab PCR 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Sebelumnya, Pelni mengeluarkan kelonggaran khusus bagi calon penumpang yang telah membeli tiket kapal Pelni sebelum 15 Agustus. Bentuknya dengan tidak diwajibkan menyertakan hasil pemeriksaan Covid-19. Kepala PT Pelni Cabang Samarinda Syarif Hidayat mengatakan terdapat 70 penumpang untuk keberangkatan KM Binaiya pada 20 Agustus. Sementara untuk keberangkatan pada 22 Agustus tercatat 490 penumpang.
“Khusus untuk pembeli sebelum 15 Agustus itu kami bebaskan. Nantinya petugas akan melakukan pemeriksaan berdasarkan tanggal pembelian tiket,” kata pria yang akrab disapa Ujang ini.
Kebijakan ini diambil lantaran penumpang kapal itu umumnya membeli tiket jauh-jauh hari. Termasuk penumpang tidak berasal dari dalam Bontang saja. Sehingga membutuhkan kebijakan khusus karena jadwal keberangkatan telah mepet.
“Kami sudah jalankan sesuai ketentuan untuk pembelian 15 Agustus ke depan,” ucapnya.
Sesuai regulasi bagi calon penumpang usia 18 tahun ke atas bila sudah mendapatkan booster maka tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif pemeriksaan swab PCR atau rapid antigen. Tetapi bila baru memperoleh dosis kedua maupun pertama harus menunjukkan hasil negatif swab PCR. Dengan durasi 3×24 jam sebelum keberangkatan
“Ini mengadopsi dari surat edaran kementerian,” tutur dia.
Sementara calon penumpang yang berusia 6-17 tahun bila masih mendapatkan dosis kedua tidak diwajibkan menujukkan hasil pemeriksaan. Bagi yang telah menerima dosis pertama untuk kategori usia tersebut wajib menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen dengan durasi 1×24 jam atau PCR (3×24 jam). Adapun bagi penumpang berusia enam tahun ke bawah tidak diwajibkan menyertakan hasil pemeriksaan. (ak)







