• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post | Mencerdaskan dan Menginspirasi
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post | Mencerdaskan dan Menginspirasi
No Result
View All Result
Home Breaking News

ASN Bercerai Gara-gara Pasangan Lesbi

by M Zulfikar Akbar
10 Januari 2019, 17:00
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi(Net)

Ilustrasi(Net)

Share on FacebookShare on Twitter

BANJARMASIN – Sepanjang tahun 2018, BKD (Badan Kepegawaian Daerah) mengurusi setidaknya 10 kasus perceraian di kalangan ASN Pemko Banjarmasin. Pemicunya macam-macam. Dari masalah ekonomi, perselingkuhan, bahkan akibat cinta sesama jenis.

“Ada satu-dua kasus, tapi sudah agak lama. Ceritanya, setelah berumah tangga, belakangan baru menyadari bahwa pasangannya cenderung menyukai sesama jenis,” kata Kabid Kesejahteraan dan Kedisiplinan BKD dan Diklat Banjarmasin, Gusti Dewi Aprilina, kemarin (9/1).

Dewi biasanya ditugaskan untuk mendamaikan pasangan ASN yang bertengkar. Menyimak curhat dan menawarkan solusi. Jika sudah tak tertolong, apa boleh buat, perpisahan harus dilakoni. “Ya, kebetulan saya sendiri yang menangani kasus terindikasi lesbian itu,” imbuhnya.

Dari pengalamannya selama ini, Dewi menekankan, tak ada penyebab dominan. Apakah doyan berselingkuh merupakan penyebab nomor satu, dia dengan tegas menampiknya. “Contoh, ada pasangan PNS di mana suami tak pernah menafkahi istrinya,” jelasnya.

Baca Juga:  Ramadan, Jam Kerja ASN Dipangkas

Lagipula, tudingan selingkuh tergolong berat. Bermodal dugaan saja tidaklah cukup. “Harus disertai bukti konkret. Tidak bisa cuma dengan omongan atau ujar-ujaran saja,” tegas Dewi.

Namun, dia mengakui kebanyakan kasus perceraian terjadi di kalangan tenaga pendidik dan kesehatan. Mereka yang bekerja di bawah Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan.

Bagi aparatur sipil negara, perceraian memang bukan perkara gampang. Prosesnya panjang. Niat perceraian harus disampaikan lebih dulu kepada atasan. Lalu diteruskan ke BKD. Tanpa surat izin dari BKD, permohonan cerai ASN takkan digubris KUA (Kantor Urusan Agama).

Menjadi menarik jika menyimak Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS. Kalau yang melancarkan gugatan perceraian adalah pihak suami, maka dia wajib menyisihkan sepertiga gaji untuk istri dan anaknya.

Baca Juga:  PNS Terjerat Narkoba, Siap-Siap Dipecat

Sebaliknya, ketentuan serupa tidak berlaku jika gugatan cerai diajukan sang istri. Pembagian gaji baru berhenti setelah mantan pasangannya menjalin rumah tangga baru.

“PP ini mengikat PNS lelaki. Makanya, si lelaki lebih sanggup menahan diri. Mending menunggu digugat cerai oleh istrinya,” tukasnya.

Persetujuan pembagian gaji dituangkan dalam selembar surat. Jika tak dijalankan, BKD bakal menjatuhkan sanksi kepegawaian. “Jadi membuat surat pernyataan bahwa bersedia membagi gajinya. Pelaksanaannya diawasi BKD,” ujarnya.

Singkat cerita, perceraian ternyata tak hanya buruk di mata agama, tapi juga di mata BKD. “Intinya, sebaiknya jangan bercerai. Terlalu ribet,” pungkas Dewi. (fud/at/nur/kpg)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: asnbkd banjarmasinlesbian
Share1TweetSendShare

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Sandar di Karimunjawa, Kapal Pesiar Angkut 208 Wisatawan Mancanegara

Next Post

Tiga Bangunan di Melak Terbakar

Related Posts

THR dan Gaji Ke-13 PNS Siap-siap Cair
Nasional

THR dan Gaji Ke-13 PNS Siap-siap Cair

6 Februari 2025, 14:34
Jadi Potensi Kerawanan Pemilu, ASN di Bontang Tak Boleh Hadiri Deklarasi Bapaslon
Bontang

Jadi Potensi Kerawanan Pemilu, ASN di Bontang Tak Boleh Hadiri Deklarasi Bapaslon

1 Agustus 2024, 12:30
Cegah Perselingkuhan dan Kekerasan, ASN Wajib Pasang Foto Keluarga di Meja Kerja
Kaltim

Cegah Perselingkuhan dan Kekerasan, ASN Wajib Pasang Foto Keluarga di Meja Kerja

2 Mei 2024, 15:22
Gaji ASN Naik, IKN Butuh 250 Ribu PNS Fresh Graduate
Kaltim

Gaji ASN Naik, IKN Butuh 250 Ribu PNS Fresh Graduate

1 Februari 2024, 16:30
Gaji PNS Naik 8 Persen Tahun 2024, Cair Mulai Januari
Nasional

Jokowi Buka 2,3 Juta Lowongan ASN, Tes Dimulai Mei

8 Januari 2024, 09:00
ASN Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Liburan
Nasional

ASN Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Liburan

16 Desember 2023, 14:57

Terpopuler

  • Bangunan di Dekat SPBU Km 3 Dibongkar; Awalnya Warung, Berubah Jadi Tempat Tinggal

    Bangunan di Dekat SPBU Km 3 Dibongkar; Awalnya Warung, Berubah Jadi Tempat Tinggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasangan Suami Istri di Bontang Jadi Pemasok Narkoba, Diringkus Satpolair

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasutri di Bontang Jadi Bandar Sabu; Dibungkus Dalam Amplop Angpau, Diberi Label Royal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Pebulutangkis Asal Bontang Berjaya di Kejuaraan Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Warga Loktuan Terciduk Simpan 23,30 Gram Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.