BONTANG – Pemerintah Kota Bontang akan memberikan sanksi berat bagi aparatur sipil negara (ASN) yang mudik atau pergi ke luar daerah. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 11/SE/IV/2020 tentang penjatuhan hukuman disiplin bagi warga yang melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah atau mudik.
Sekretaris Kota (Sekkot) Bontang Aji Erlynawati mengatakan, pihaknya akan menjalankan aturan yang berlaku tersebut. Sehingga jika ada ASN Pemkot Bontang melakukan aktivitas tersebut, akan diberikan sanksi berat sesuai dengan aturan yang telah dicantumkan. Namun dia tidak menjelaskan secara rinci apakah sanksi berat tersebut.
“Kita ikuti sesuai dengan ketentuan itu,” ungkapnya.
Dia meyakini, aturan yang berlaku ini telah diketahui oleh para pegawai pemerintah. Mengingat kini berbagai aturan telah dikeluarkan. Dengan begitu, aturan ini nantinya akan ditindaklanjuti oleh dinas terkait.
“Nanti akan dipelajari oleh BKD (Badan Kepegawaian Daerah),” ucapnya.
Sebelum surat edaran ini terbit, Pemkot jauh hari telah memperingatkan agar pegawainya tidak melakukan perjalanan ke luar Bontang. Melalui Surat edaran Sekretaris Daerah Nomor 840/465/BKPSDM.03 tanggal 16 Maret 2020 Tentang Presensi ASN untuk Kesiagaan dan Pencegahan Penyebaran Covid-19. Di antaranya, ASN dan TKD Bontang bersama keluarga tidak boleh melakukan perjalanan keluar daerah Bontang, terhitung mulai 19 Maret hingga 31 Maret 2020.
Dia juga meminta ASN dan keluarganya tidak keluar kota ketika waktu libur kerja. Demi menjaga kesehatan dan mentaati imbauan yang telah diberikan.
“Insyaallah teman-teman ASN cukup taat dengan instruksi yang diberikan,” ujarnya.
Dalam surat tersebut, tertulis agar aparat pembina kepegawaian terus mendorong peran serta ASN dalam langkah pencegahan. Pemkot Bontang telah menjalankan beberapa hal dalam memutus mata rantai virus corona, seperti memberlakukan work from home. Sedangkan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) pelayanan publik yang masih tetap melayani masyarakat, mengurangi tatap muka atau memberlakukan pelayanan secara daring. Di antaranya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bontang serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang.
“Sebagai langkah pencegahan penyebaran virus corona di Kota Taman,” katanya. (Zaenul)







