bontangpost.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2022.
Hal itu diatur dalam Surat Edaran (SE) nomor 13 tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil selama Hari Libur Nasional dan Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
Dalam surat tersebut tertuang aturan yang melarang ASN menggunakan kendaraan dinas pemerintah ataupun lembaga saat melakukan mudik lebaran.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Bontang Najirah menyatakan akan mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Kementrian PANRB.
“Kalau saya pribadi setuju saja dengan aturan tersebut, kita daerah menyesuaikan aturan dari pusat,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (15/4/2022).
Meski belum ada keputusan secara resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Bontang, Najirah berharap ASN di lingkungan Pemkot Bontang dapat mematuhi aturan tersebut.
“Saya belum bisa komentar lebih jauh. Nanti kami bahas lebih dalam bersama pak wali,” ujarnya.
Bagi para ASN yang akan melaksanakan mudik maupun bepergian ke luar negeri diminta memperhatikan status risiko penyebaran Covid-19 di wilayah tujuan. Serta memperhatikan peraturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post