• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

ASN Wajib Jaga Netralitas

by BontangPost
17 Juni 2018, 10:01
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

APARATUR Sipil Negara (ASN) diwajibkan menjaga netralitas selama proses Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018 berlangsung. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang ASN,  pegawai negara tidak boleh berpihak pada salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis.

“Akan ada hukuman tingkat sedang dan berat yang akan diberikan pada ASN yang memberikan dukungan atau membuat kebijakan yang menguntungkan salah satu calon,” ujar Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak beberapa waktu lalu. .

Menurut dia, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus memiliki loyalitas pada negara, bukan pada pribadi atau paslon tertentu dalam Pilgub Kaltim. “Netralitas itu penting, supaya pilgub ini tidak dikotori dengan pelanggaran yang merugikan negara,” ucapnya.

Bukan hanya ASN, kepala daerah yang ikut menjadi peserta Pilgub Kaltim 2018 juga mendapat perhatian. Dalam hal ini, mereka diminta tidak menyeret ASN sebagai bagian dari tim sukses (timses) ‘bayangan’ dalam memenangkan pilgub.

Baca Juga:  Soal Dugaan Politik Uang Paslon JADI, PKB Ikut Membantah

Dalam penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 70, secara tegas tidak mewajibkan kepala daerah mundur dari jabatannya. Melainkan hanya cuti di luar tanggungan negara. Dengan demikian pasca pilgub usai, kepala daerah yang jadi cagub atau cawagub bisa kembali menduduki jabatannya.

Terkait hal itu, Awang Faroek Ishak menyatakan aturan tersebut memberi kelonggaran bagi kepala daerah yang maju calon gubernur (cagub) atau calon wakil gubernur (cawagub). “Karena mana ada pejabat negara yang cuti kalau dia tidak membawa aparatnya untuk jadi tim sukses,” kata Awang Faroek.

Menyikapi hal itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltim, Saipul mengatakan, pihaknya sudah berulang kali memberi peringatan. Yaitu kepada setiap paslon, Komisi ASN, dan pemerintah daerah di semua jenjang. Agar memastikan ASN tidak terlibat dalam kampanye dan tim sukses.

Baca Juga:  Jadi Cawagub Jaang, “Saya Masih Kader PDI Perjuangan”

“Tetapi memang kalau kami awasi one by one tidak akan bisa. Kalau perwakilan seperti Badan Kepegawaian Daerah, Sekretariat Daerah, kami sudah undang untuk sosialisasi. Baik level provinsi maupun kabupaten/kota, sudah kami ingatkan,” terang Saipul.

Kata dia, sudah menjadi kewajiban kepala daerah agar membentengi dan mengingatkan ASN supaya menjaga netralitas. Sebab, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) sudah berulang kali mengintruksikan agar ASN netral dalam pemilu.

“Jika tetap melanggar, maka ASN akan dipidana dengan penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan. Tidak hanya itu, ASN yang terbukti tidak netral akan didenda paling banyak Rp 6 juta,” tegasnya.

Baca Juga:  Bawaslu Periksa Ketua DPRD Kaltim 

Lebih lanjut Saipul mengurai, jika peraturan dan intruksi tersebut tidak dijalankan, Bawaslu tidak segan menindak sesuai aturan. Buktinya, sudah beberapa orang ASN yang diduga terlibat dalam kampanye direkomendasikan ke KASN untuk diberikan sanksi.

“Bahkan sudah ada ASN di Kaltim yang diberikan sanksi,” ungkapnya. Dengan adanya temuan tersebut, Bawaslu bakal memperketat pengawasan dengan mengefektikan kerja Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di kabupaten/kota.

Sementara itu bagi kepala daerah nonaktif yang jadi cagub atau cawagub, Saipul mengingatkan agar taat terhadap aturan pemilu. Pasalnya, paslon yang melibatkan ASN akan dijerat dengan pidana. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 189 UU Nomor 1/2015.

“Paslon yang sengaja melibatkan ASN akan dipidana paling ringan satu bulan penjara. Paling berat enam bulan. Dendanya Rp 600 ribu sampai Rp 6 juta,” pungkas Saipul. (*/um)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Netralitas ASNpilgub kaltim 2018
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Mengenal Tradisi Lebaran di Luar Negeri

Next Post

Terinspirasi Ikan Pesut, Singkirkan Orang Utan dan Burung Enggang

Related Posts

Dugaan Kumpulkan Pejabat Pemkot Bontang di Tengah Masa Kampanye, Asisten II Sebut Kebetulan Lewat, Basri Bilang Ditelepon
Bontang

Dugaan Kumpulkan Pejabat Pemkot Bontang di Tengah Masa Kampanye, Asisten II Sebut Kebetulan Lewat, Basri Bilang Ditelepon

12 November 2024, 15:38
Basri Rase Diduga Kumpulkan Pejabat Pemkot di Tengah Masa Kampanye, Ini Tanggapan Paslon 02
Bontang

Terkait Dugaan Basri Rase Kumpulkan Pejabat ASN saat Masa Kampanye, Asisten II; Kami Bakar Ayam, Pak Basri Lewat

12 November 2024, 10:32
Basri Rase Diduga Kumpulkan Pejabat Pemkot di Tengah Masa Kampanye, Ini Tanggapan Paslon 02
Bontang

Basri Rase Diduga Kumpulkan Pejabat Pemkot di Tengah Masa Kampanye, Ini Tanggapan Paslon 02

11 November 2024, 21:48
Dugaan Ketidaknetralan Tim Percepatan Pembangunan Daerah Bontang, Bawaslu Lakukan Penelusuran
Bontang

Klarifikasi Anggota TAPPD Bontang Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas di Pilkada

6 November 2024, 05:55
Tim Ahli Percepatan Pembangunan Daerah Bontang; Diisi Mantan Birokrat dan Simpatisan Basri Rase
Bontang

Tim Ahli Percepatan Pembangunan Daerah Bontang; Diisi Mantan Birokrat dan Simpatisan Basri Rase

4 November 2024, 10:28
Dugaan Ketidaknetralan Tim Percepatan Pembangunan Daerah Bontang, Bawaslu Lakukan Penelusuran
Bontang

Dugaan Ketidaknetralan Tim Percepatan Pembangunan Daerah Bontang, Bawaslu Lakukan Penelusuran

3 November 2024, 16:27

Terpopuler

  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UPTD PPA Dampingi Korban Asusila di Bontang Utara, Fokus Pemulihan Psikologis Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.