Pelaku Terancam Pidana 15 Tahun
SANGATTA – Entah bisikan setan apa yang merasuki pikiran SL (38). Lelaki yang diketahui sehari-hari bekerja sebagai tukang kebun di taman sekitar kawasan Perkantoran Bukit Pelangi Sangatta, Kutai Timur (Kutim) tersebut nekat mencabuli rekan kerjanya sendiri, berinisial PL (37), Selasa (17/1) pukul 22.00 Wita.
Perbuatan biadap tersebut dilakukan pelaku di toilet, atau WC Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kutim. Atas ulahnya, pelaku kini harus berurusan dengan kepolisian setelah dibekuk Unit Opsnal Satreskrim Polres Kutim, pasca mendapatkan laporan korban, malam itu juga.
“Kasus tersebut dilaporkan tadi malam (Kemarin, Red.) oleh korban sendiri ke petugas piket,” kata Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Andika Dharma Sena didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Aipda Rudi Sirait, Rabu (18/1) kemarin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan penyidik, lanjut dia, pelaku telah mengakui perbuatannya. Namun untuk secara terperincinya kasus ini masih menunggu laporan dari penyidik, untuk selanjutnya mendapatkan penangganan dari unit PPA.
“Baik pelaku dan korban mengatakan, kejadiannya di Satpol PP Kutim, dilakukan di dalam WC. Korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku, kemudian langsung melaporkan kasusnya. Setelah itu, anggota langsung mengamankan pelaku,” jelasnya.
Dirinya menyebut, saat pristiwa terjadi para petugas Satpol PP Kutim sedang tidak berada di tempat. Kendati demikian, niat pelaku untuk memperkosa korban batal dilakukannya setelah korban mengancam akan berteriak. Karena mendapatkan ancaman itu, pelaku akhirnya melepaskan korban.
“Korban ngak sempat diperkosa, hanya dicabuli, diraba-raba payudara dan kemaluannya. Baik pelaku dan korban adalah warga Sangatta, dan bekerja sebagai tukang kebun taman di kantor Pemerintah Kutim,” ungkapnya.
Sampai dengan kemarin, pelaku telah ditahan di Mapolres Kutim dan masih menjalani pemeriksaan dari penyidik. Disinggung apakah pelaku telah beristri, Aiptu Sirait mengaku belum mengetahuinnya. Begitu juga dengan status korban, serta kronologis lengkap kasusnya.
“Yang jelas, pelaku sudah diamankan. Sementara korban sudah kembali ke rumahnya. Dan untuk laporan awalnya masih di petugas piket dan sedang diperiksa penyidik, setelah itu baru akan dilimpahkan ke unit PPA,” katanya.
Jika nantinya pelaku terbukti melakukan tindakan pencabulan terhadap korban, maka pelaku akan disanksi dengan pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang tindakan memaksa perempuan bukan istrinya, dengan ancaman pidana kurungan 12 tahun penjara.
Sementara itu, Kasatpol PP Kutim M Arief Yulianto hingga berita ini diturunkan belum dapat dikonformasi perihal adanya dugaan kasus pencabulan yang berlokasi di lembaga yang dipimpinnya tersebut. (drh)