BONTANG – Di awal tahun ini, tepatnya periode Januari – Februari sudah ada ratusan pasangan suami-istri (Pasutri) memasukkan perkara perceraian di Pengadilan Agama (PA) Bontang. Hal tersebut disampaikan Humas PA Bontang, Anton Taufiq Hadiyanto saat ditemui Bontang Post belum lama ini.
Anton menjelaskan, memasuki awal tahun sudah ada ratusan jumlah perkara perceraian yang masuk di PA. Baik itu Cerai Talak (CT) yang diajukan pihak laki-laki atau suami dan Cerai Gugat (CG) yang diajukan pihak perempuan atau istri. Seperti di periode Januari, perkara yang masuk ke PA CT ada 17, sedangkan CG sebanyak 44. Kemudian di Februari CT 17 dan CG 25.
“Melihat jumlah tersebut tentunya bila dikalkulasi jumlah perkara yang masuk di awal tahun ini, sudah mencapai 103 perkara,” jelasnya.
Dia menambahkan, dari total tersebut paling banyak yang menggugat perceraian adalah dipihak perempuan. Dikatakannya ini dikarenakan berbagai faktor, sepeti masalah ekonomi, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga adanya perselingkuhan.
“Namun yang paling sering terjadi selama ini dipersidangan adalah perceraian itu dikarenakan karena faktor ekonomi,” jelasnya.
Namun dalam faktor ekonomi tersebut, tak mutlak pasutri itu bercerai karena permasalahan ekonomi mereka yang kurang. Pasalnya ekonomi yang cukup pun dapat pula menjadi perkara dalam gugatan tersebut karena bermasalah dalam pengelolaannya. Selain itu, meningkatnya perkara tersebut bisa juga karena jumlah peduduk yang terus bertambah dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya hukum.
“Pengaruh buruk dari media sosial (medsos) pun berdampak pada meningkatnya adanya gugatan perceraian itu,” ungkapnya.
Kendati demikian, majelis hakim selalu berupaya mendamaikan kedua belah pihak di sidang pertama gugatan. Bila kedua belah pihak tetap bersikukuh ingin bercerai, maka sebelum diputuskan gugatan tersebut, majelis kembali mengarahkan mereka ke mediasi. Mediasi ini dilakukan paling lama selama 30 hari oleh mediator yang bukan termasuk dalam hakim di perkara tersebut. Sejatinya mediator ini pun harus yang memiliki sertifikat.
“Bahkan sebelum putusan, majelis hakim tetap mengupayakan kedua belah pihak untuk tetap berdamai,” tutupnya. (ver)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post