• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Awalnya Nyatakan PHSS Lakukan Pelanggaran Pengelolaan Limbah, KLH Malah Batalkan Gugatan Perdata

by Dwi Kurniawan Nugroho
11 Februari 2026, 15:25
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Aksi demo nelayan kerang darah Muara Badak pada 2025 lalu.

Aksi demo nelayan kerang darah Muara Badak pada 2025 lalu.

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Pusat Advokasi Kaltim (Pusaka) selaku kuasa hukum nelayan kerang darah Muara Badak, Kutai Kartanegara, melayangkan protes keras atas keputusan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang membatalkan rencana gugatan perdata terkait dugaan pencemaran perairan.

Ketua Pusaka Kaltim, M. Taufik, menilai terdapat inkonsistensi dalam sikap KLH. Ia merujuk pada surat resmi Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup tertanggal 17 September 2025 yang menyatakan PT PHSS terbukti melakukan pelanggaran, yakni tidak menutup kolam WCP di sumur BDK 208 OS 2 serta tidak mengelola air limbah sesuai persetujuan lingkungan.

Kelalaian tersebut sebelumnya dinilai menjadi penyebab kematian massal kerang darah milik nelayan di Desa Tanjung Limau, Muara Badak.

Baca Juga:  Menteri LH Sebut PHSS Beri Kontribusi Rp9 Miliar, Nelayan Muara Badak Bantah Pernah Menerima

“Penyampaian pembatalan gugatan perdata dan pernyataan tidak terbukti oleh kementerian ini kontradiktif. Hal ini menimbulkan spekulasi adanya intervensi dan mempengaruhi kepercayaan publik terhadap integritas KLH,” ujar Taufik.

Pusaka juga menyoroti perubahan pendekatan parameter uji laboratorium. Awalnya, KLH menyebut penggunaan parameter Total Petroleum Hydrocarbon (TPH) sebagai dasar pengungkapan dugaan pencemaran. Namun dalam pernyataan terbaru, Menteri Lingkungan Hidup justru menekankan pada parameter baku mutu lingkungan.

Selain itu, waktu pengambilan sampel turut dipersoalkan. Peristiwa kematian massal kerang darah terjadi pada akhir 2024, sementara pengambilan sampel oleh KLH dilakukan pada 23–27 Mei 2025, atau sekitar lima bulan setelah kejadian.

Menurut Taufik, secara ilmiah kondisi perairan bersifat dinamis sehingga unsur fisik dan kimia dapat berubah akibat proses pengenceran alami.

Baca Juga:  Demo Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PHSS, Empat Nelayan Muara Badak Bakal Diperiksa Polres Bontang

“Kenapa tidak menggunakan hasil uji laboratorium Unmul yang paling dekat dengan waktu kejadian? Mengapa justru memakai hasil pengujian KLH dengan rentang waktu paling jauh,” katanya.

Selama hampir satu tahun, kata dia, nelayan terdampak menunggu kepastian hukum. Namun langkah KLH dinilai justru menjauhkan harapan tersebut.

Pusaka mendesak KLH membuka secara transparan hasil uji laboratorium yang telah dilakukan. Mereka juga meminta Polda Kaltim tetap profesional dalam menangani laporan yang sedang berjalan.

“Negara tidak boleh berkompromi dengan kepentingan korporasi dan mengorbankan kelestarian lingkungan serta nasib rakyatnya sendiri,” tegasnya.

Sebagai kuasa hukum, Pusaka menyatakan akan menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia demi memastikan keadilan bagi 299 nelayan kerang darah Muara Badak. (*)

Baca Juga:  Nelayan Kerang Darah Muara Badak Benarkan Potongan 10 Persen Dana Tali Asih
Tags: kerang darahPHSS
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Truk Mogok di KM 24, Penjualan Beras Bulog GPM Bontang Baru Dibuka Siang

Next Post

Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Kaltim Tembus Ribuan, DP3A Sebut Warga Lebih Berani Melapor

Related Posts

Dana 10 Persen Nelayan Muara Badak Dipersoalkan, Polisi Lakukan Pemantauan
Kaltim

Dana 10 Persen Nelayan Muara Badak Dipersoalkan, Polisi Lakukan Pemantauan

18 April 2026, 15:01
LBH Pusaka Tegaskan Dampingi Nelayan Muara Badak Secara Sukarela, Potongan 10 Persen Dana Tali Asih Dipertanyakan
Kaltim

LBH Pusaka Tegaskan Dampingi Nelayan Muara Badak Secara Sukarela, Potongan 10 Persen Dana Tali Asih Dipertanyakan

10 April 2026, 16:10
Nelayan Kerang Darah Muara Badak Benarkan Potongan 10 Persen Dana Tali Asih
Bontang

Nelayan Kerang Darah Muara Badak Benarkan Potongan 10 Persen Dana Tali Asih

9 April 2026, 14:00
Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PHSS, Nelayan Muara Badak Sepakati Tali Asih Rp9,94 Miliar
Kaltim

Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PHSS, Nelayan Muara Badak Sepakati Tali Asih Rp9,94 Miliar

14 Maret 2026, 17:52
Klaim Kontribusi Rp9 Miliar ke Nelayan Muara Badak, PHSS Masih Diam
Kaltim

PHSS Masih Bungkam Terkait Hasil Rapat Permasalahan Nelayan Kerang Darah Muara Badak

8 Maret 2026, 14:00
Klaim Kontribusi Rp9 Miliar ke Nelayan Muara Badak, PHSS Masih Diam
Kaltim

Klaim Kontribusi Rp9 Miliar ke Nelayan Muara Badak, PHSS Masih Diam

25 Februari 2026, 17:00

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.