BONTANG – Banyaknya usaha rumah sarang burung walet saat ini, dirasakan berbagai dampak negatif oleh masyarakat yang bermukim disekitar bangunan. Semisal, adanya polusi suara yang dihasilkan dari sound system atau pengeras suara pemanggil burung walet. Hal ini dirasakan warga di RT 16, Kelurahan Gunung Telihan. Salah satu rumah sarang walet di RT tersebut, diprotes warga.
Vhian, salah satu perwakilan warga menyebut, penolakan ini sudah dilontarkan sejak pemilik hendak melakukan pembangunan. “Sejak awal kami tidak menyetujui apabila dibangun sarang walet di lingkungan kami,” kata Vhian kepada Bontang Post, Sabtu (22/9) kemarin.
Tak hanya bising, penolakan juga disebabkan bahaya penyakit dan virus yang ditimbulkan dari keberadaan burung walet bagi lingkungan sekitar. Bahkan pencemaran lingkungan juga menjadi perhatian mengingat warga membutuhkan kawasan yang sehat dan nyaman.
“Tentunya dapat berpengaruh buruk terhadap orang dewasa dan anak-anak di sekitarnya,” ucapnya.
Dikatakan Vhian, warga sebelumnya telah melaporkan masalah ini kepada kelurahan. Bahkan pihak kelurahan pun telah memberikan teguran kepada pemilik. Akan tetapi, proses pembangunan justru tetap berlanjut.
Selanjutnya, melalui rembug warga saat itu, diputuskan penghentian pembangunan dan pihak kelurahan menyarankan untuk mengurus proses perizinan. Baik itu izin mendirikan bangunan (IMB) dan analisis dampak mengenai lingkungan (Amdal).
Bahkan warga pun telah memberikan pernyataan sikap penolakan melalui lembaran yang ditandatangani mereka. Total sebanyak 28 orang menyatakan keberatan sehubungan bangunan sarang walet tersebut. Pengaduan ini pun dilayangkan kepada Pemkot Bontang tertanggal 2 November 2017.
“Pembangunan sempat terhenti, namun setelah satu bulan pemilik justru mempertinggi bangunan hingga lantai tiga tanpa izin resmi,” keluh Vhian.
Kembali, warga mengadukan untuk kedua kalinya pada tanggal 14 Agustus lalu, dengan nomor surat RT.016/14/08/2018. Surat yang ditulis oleh Ketua RT 16 Sapto Rianto ini menyasar tiga instansi yaitu Wali Kota, DPRD, dan Satpol PP.
Isinya warga meminta menutup permanen akses keluar masuk burung walet. Dengan melakukan pembongkaran bangunan kecil paling atas atau biasa disebut rumah monyet. Selain itu, warga meminta pengeras suara beserta perlengkapannya juga dilepas.
“Karena bangunan itu melanggar sebab tidak memiliki IMB dan perizinan lainnya hingga sekarang,” tutur Vhian. (ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post