bontangpost.id – Kelakuan pria ini bikin emosi. Tersangka, warga Kecamatan Sandaran, memerkosa anak tirinya, sejak 2020 lalu hingga 16 September 2021 lalu. Perbuatan bejat itu dilakukan dengan ancaman senjata tajam.
Mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari ayah tirinya, korban terus mencari cara untuk keluar dari cengkeraman tersangka. Akhirnya dia berhasil melarikan diri ke rumah tetangganya, yang berjarak ratusan meter dari rumahnya. Dia ingin bertemu dengan ayah kandungnya, yang saat itu diketahui baru datang dari Sulawesi ke Kecamatan Sangkulirang.
Berkat bantuan tetangganya itu, korban berhasil ke Sangkulirang dan menemui ayah kandungnya. Korban pun menceritakan apa yang menjadi beban hidupnya selama setahun ini.
“Jadi kasus ini terungkap setelah ayah kandung korban melaporkan kasus ini di Polsek Sangkulirang. Dengan laporan itu, tersangka ditangkap,” kata Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko, didampingi Kasat Reskrim AKP A Rauf, serta Kanit PPA Ipda Loewensky Karisoh, Senin (27/9) di ruang kerjanya.
Dijelaskan, dari keterangan korban, perbuatan tersangka dilakukan sejak 2020. Siang itu korban berada dalam kamar sambil main handphone. Kemudian tersangka masuk ke kamar, langsung meletakkan pisau di leher korban. Akhirnya, korban tidak bisa berbuat apa-apa.
Perbuatan itu terus dilakukan tiga dalam sepekan. Peristiwa itu sulit terungkap, karena siang hari ibu korban tidak di rumah. Korban ini juga selalu dibatasi, tidak bisa kemana-mana, bahkan handphone korban disita, agar tidak bisa berkomunikasi dengan siapa-siapa.
“Menyedihkannya, akibat perbuatan tersangka, korban sakit-sakitan. Setelah diperiksa di RS Sangkulirang, ternyata dalam rahim korban ada alat kontrasepsi berupa kondom. Itu dipastikan setelah korban dikuret, dan alat kontrasepsi ini ditemukan,” jelas Loewensky.
Sementara, meski dilakukan secara berulang, tersangka mengaku perbuatannya dilakukan karena khilaf. Alasannya, saat itu istrinya sedang hamil. “Saya awalnya pegang-pegang, ternyata diam saja. Saya buka celananya, juga diam. Tapi akibat perbuatan saya, meskipun dikebiri, saya siap,” kata lelaki yang mengaku sebagai petani.
Meskipun korban mengaku diperkosa tersangka tiga kali dalam seminggu selama setahun, namun tersangka mengaku hanya sekitar 13 kali memerkosa anak tirinya. “Saya lakukan itu selalu siang hari, karena tidak ada orang di rumah,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana 18 tahun. Perbuatan tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1), (2), (3) UU RI 17/2016 tentang penetapan Perpu No 01/2016 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 KUHP. (selasar)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post