bontangpost.id – Pria paruh baya yang disangka melakukan pencabulan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Bontang. Itu sejumlah polisi mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan para saksi.
Pria berinisial A (67) itu diketahui merupakan residivis. Dia baru bebas tiga bulan lalu. “Pernah dihukum empat tahun penjara, karena kasus yang sama,” kata Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Makhfud Hidayat.
Baca juga: Pria Lanjut Usia Diduga Lakukan Pencabulan
Dikatakan Makhfud, korban masih menjalani visum di salah satu rumah sakit. Dia mengalami trauma akibat kejadian itu. Sehingga sempat menyulitkan petugas.
Selain itu, korban juga diketahui merupakan anak berkebutuhan khusus. “Kami masih terus melakukan pendalaman,” terangnya.
Sebelumnya diwartakan, Pria paruh baya diamankan Polres Bontang. Dia diduga melakukan pencabulan kepada anak enam tahun. Sontak kejadian ini menjadi buah bibir di lokasi kejadian.
Informasi dihimpun, perbuatan tercela itu dilakukan di tempat pencucian motor. Aksi tersebut tercium oleh warga yang langsung menangkap pria itu. Lalu menyerahkannya ke aparat kepolisian.
“Bukan orang sini. Sepertinya warga Sempayang (Kutim),” kata salah seorang warga yang enggan menyebutkan namanya.(*)
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Saksikan video menarik berikut ini:
Komentar Anda