BONTANGPOST.ID, Bontang – Belum lama menghirup udara bebas, H (44) kembali berurusan dengan aparat penegak hukum. Residivis kasus narkotika itu kembali ditangkap setelah kedapatan membawa lima poket sabu di Jalan Kapal Layar, Kelurahan Loktuan, Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 18.30.
Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Wibowo Situpu melalui Kapolsek Bontang Utara AKP Lukito mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan gabungan Unit Reskrim Polsek Bontang Utara bersama Satresnarkoba dan Satintelkam Polres Bontang.
Saat melakukan penyelidikan di lokasi, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Polisi kemudian menghentikan dan melakukan penggeledahan.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan lima bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar Lukito.
Selain lima poket sabu dengan berat kotor 2,27 gram, polisi turut menyita satu bungkus rokok warna putih yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu, serta satu unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, H diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang baru bebas pada 2026. Penyidik kini masih mendalami asal-usul sabu tersebut, termasuk menelusuri pemasok yang diduga menggunakan sistem jejak.
“Dia memperoleh barang tersebut dengan sistem jejak. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasoknya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya paling singkat empat tahun penjara. Namun, putusan tetap menjadi kewenangan pengadilan,” pungkas Lukito. (*)







