bontangpost.id – Maling kotak amal berhasil diringkus Satreskrim Polres Bontang, Sabtu (30/12/2023) pukul 11.00
Pria berinisial Fa (31) warga Tanjung Laut, Bontang Selatan itu ditangkap lantaran mencuri kotak amal di salah satu musala di Kelurahan Satimpo, Bontang Selatan.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto menyebut, tersangka melakukan aksinya dua kali pada Jumat (15/12/2023) pukul 10.30 dan Rabu (27/12/2023) pukul 09.00.
“Baru ketahuan saat dicek CCTv,” ungkapnya.
Ada dua kotak amal yang berhasil dicongkel menggunakan besi lancip. Akibatnya, uang senilai Rp3 juta raib dibawa kabur tersangka.
“Kami sita motor yang digunakan tersangka, uang tunai sisa pencurian, besi lancip, dan rekaman CCTv,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. “Ancaman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)







