SANGATTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutim, membidik perusahaan yang membandel. Dalam hal ini yang mengabaikan kewajibannya sebagai perusahaan kepada karyawan dalam pesta demokrasi.
Bidikan ini bermula pada saat perusahaan PAMA yang “bermain mata” dengan karyawannya. Mereka memberikan pilihan libur atau masuk dengan uang lembur yang cukup besar.
Padahal saat itu, tengah berlangsung pesta demokrasi. Yakni Pemilihan Gubernur Kaltim. Akibatnya, TPS 19 dan 20 Kawasan Mess PT PAMA site Sangatta, Desa Swarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara, minim pemilih.
Masing-masing TPS hanya dua orang yang memberikan hak suara. Padahal, pada TPS 19 terdapat 68 orang dan TPS 20 sebanyak 54 orang yang terdaftar di DPT. Semua pemilih merupakan karyawan PT. PAMA. Namun, dari jumlah tersebut, hanya empat orang yang memilih.
“Jangan sampai perusahaan kembali memberikan janji (Pemilu). Jika masuk kerja mendapatkan uang lembur. Jangan sampai terulang lagi,” ujar Komisioner KPU, Budi Wibowo.
Satu caranya, pemerintah harus mengeluarkan edaran tegas akan hal ini. Memang faktanya karyawan diliburkan. Masalahnya, karyawan diberikan janji uang lembur jika masuk kerja.
“Pemkab harus bergerak. Polres bisa gerak juga,” katanya.
Hal ini perlu diseriusi, karena akan menyumbang golput. Padahal secara aturan, karyawan harus diliburkan tanpa embel-embel sedikitpun.
“Ini penyumbang golput. Memang libur, tapi diberikan janji. Ini menciderai,” katanya. (dy)







