BONTANG – Maraknya pemasangan alat peraga kampanye (algaka) yang tak sesuai aturan membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang mengambil tindakan. Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Agus Susanto mengatakan, dalam waktu dekat bakal membersihkan seluruh algaka yang statusnya ilegal.
Kemarin (25/10), Bawaslu Bontang juga sudah melayangkan surat imbauan kepada seluruh partai politik (parpol) peserta pemilu 2019 terkait pemasangan algaka. Bawaslu juga meminta kepada Partai Politik (parpol) untuk segera menyampaikan titik lokasi algaka yang termasuk dalam kategori tambahan selain algaka yang dicetak resmi KPU Bontang.
Jika tidak ada respons dalam pekan ini, maka Bawaslu bakal mengadakan sidang acara cepat dengan memanggil caleg atau pengurus partai yang memasang algaka yang masuk kategori melanggar. Termasuk juga memanggil KPU Bontang.
Hasil putusan persidangan, harus ditindaklanjuti KPU Bontang dengan pemberian sanksi administrasi kepada parpol atau caleg yang melanggar. “Kalau tidak masuk algaka tambahan berarti itu ilegal. KPU wajib memberikan sanksi administrasi kepada parpol dan meminta menurunkan algaka tersebut,” kata Agus kepada Bontang Post, Kamis (25/10) kemarin.
Bila tidak segera dieksekusi, maka Bawaslu Bontang akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menurunkan secara paksa. Dikatakan Agus, hasil pengawasan jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan, banyak algaka yang saat ini tidak sesuai ukurannya dengan ketentuan yang berlaku.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye, ukuran baliho adalah maksimal 4×7 meter. Tiap kelurahan hanya boleh terpasang lima baliho. Sementara untuk spanduk berukuran maksimal 1,5×7 meter. Jumlahnya maksimal 10 spanduk per kelurahan.
“Hasil pengawasan kami, ada partai yang memasang baliho melebihi ketentuan itu. Dipasang di tiang reklame dengan ukuran 5×10 meter,” ucapnya.
Pun demikian harus menjadi perhatian peserta pemilu, dalam PKPU 23 tahun 2018 algaka juga dilarang dipasang di tempat ibadah, tempat pelayanan kesehatan, gedung pemerintahan, dan lembaga pendidikan. “Kalau ini jelas melanggar dan harus diturunkan,” tegasnya.
Sementara terkait pemasangan bendera parpol, Agus mengatakan hal ini telah diatur di Pasal 25 PKPU 23 Tahun 2018. Disebutkan Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik, dengan metode pemasangan bendera partai politik peserta pemilu dan nomor urutnya.
Kemudian bendera parpol boleh memasang bendera parpol di pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
“Kalau untuk internal silakan. Tapi kalau dipasang di tempat umum, hanya boleh dipasang ketika akan dilakukan kampanye. Pemasangan dapat dilakukan H-1 sebelum acara. Dengan catatan setelah acara bendera parpol tersebut sudah dibersihkan,” bebernya.
Agus meminta kepada seluruh parpol untuk menaati regulasi yang berlaku. “Kami ingatkan jangan sampai melanggar, pasanglah sesuai ketentuan,” pungkasnya. (ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post