BONTANGPOST.ID, Bontang – Sejumlah vila atau penginapan di Bontang Kuala belum seluruhnya berizin.
Kabid Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltim Raihan Fida mengatakan, perizinan tersebut sejatinya diterbitkan oleh pemerintah pusat.
Adapun, guest house atau vila yang ada di Bontang Kuala saat ini berjumlah 21 unit. 11 di antaranya belum memiliki izin.
Ia mengungkapkan, pengurusan izin pemanfaatan ruang laut (IPRL) dapat dilakukan secara daring menggunakan sistem Online Single Submission (OSS)
“Tinggal mengisi di sistem tersebut. Nanti kementerian yang menerbitkan izinnya,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan kepada pemilik vila agar segera melengkapi izin yang diperlukan.
Diketahui, mayoritas vila atau penginapan di atas laut Bontang Kuala milik perorangan dan disewakan secara komersil. Pemiliknya kebanyakan warga Bontang. (*)