SANGATTA – Salah satu ‘penyumbang’ debu di jalanan Sangatta adalah truk pengangkut pasir tanpa penutup bak. Polusi dari truk tersebut tentu saja sangat mengganggu warga. Sayangnya Dinas Perhubungan belum mampu berbuat banyak. Ketiadaan aturan yang menjadi alasannya.
Kabid Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Kutim Failu, membenarkan kejadian tersebut. Dari pengamatannya memang jalan utama Sangatta kerap dilalui truk bermuatan yang tak menggunakan penutup bak.
“Memang benar, banyak sekali itu truk besar lewat. Parahnya lagi, baknya tidak ditutup,” ucap mantan kepala pemadam itu saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (18/1) kemarin.
Dia mengakui efek debu yang berasal kendaraan berukuran besar tersebut banyak mengganggu warga. Terutama bagi pengendara yang melintas.
“Sudah banyak keluhan warga yang saya terima, bisa karena muatannya tidak ditutup atau bannya yang kotor,” jelasnya.
Hal tersebut terjadi sejak lama. Namun karena belum ada aturan hukum, makanya yang dapat dilakukan hanya sebatas memberikan imbauan.
“Ya gimana mau kasih sanksi, aturan saja belum ada. Kami belum bisa memberikan sanksi tanpa dasar hukum,” ucapnya.
Tingginya jumlah truk yang lalu-lalang di Sangatta karena kota ini masih dalam tahap pembangunan. Kondisi tersebut merupakan salah satu risiko kota yang pembangunannya sedang tumbuh.
“Nah daerah kita ini kan masih dalam proses pembangunan, jadi susah. Soalnya banyak kendaraan keluar masuk dari luar daerah” jelasnya.
“Di satu sisi masih banyak gang yang jalannya masih rusak. Jadi mobil yang keluar dari gang tetap saja membawa kotoran debu atau lumpur ke jalan raya,” sambungnya.
Akan tetapi dia mengaku Dishub tak tinggal diam. Pihaknya berencana berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban.
“Tahun ini memang kami berencana berkoordinasi dengan Satpol PP. Mana tau bisa melakukan razia gabungan seperti yang beberapa tahun silam,” ungkap Failu.
Dirinya menyadari jika tidak ditindaklanjuti hal tersebut akan berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat. Karena polusi udara dan debu yang ditimbulkan.
“Semoga kedepannya bisa cepat selesai, karena saya juga tidak tega debu yang mengganggu kesehatan masyarakat dan lumpur yang ditinggalkan bisa membuat jalanan becek,” harapnya.
Sementara itu, Samsul, Kabid Penertiban Satuan Polisi Pamong Praja Kutim tidak bisa menyampaikan banyak hal saat dikonfirmasi terkait rencana ajakan kordinasi dari Dishub.
Dia hanya membenarkan bahwa penertiban tersebut sudah lama tidak dilakukan karena belum ada aturan.
“Jadi ya posisinya begitu-gitu aja. Karena memang tidak ada aturan jelasnya kok,” singkat Samsul. (*/la)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: