BONTANGPOST.ID, Samarinda – Kisah perceraian berujung ancaman kriminal terjadi di Samarinda. Seorang pria berinisial AHN (29) nekat mengancam akan menyakiti bahkan menghabisi nyawa mantan istrinya, RA (28), lantaran diduga belum bisa menerima perpisahan mereka.
Puncak aksi nekat AHN terjadi pada Senin malam (29/9/2025). Melalui pesan WhatsApp, ia mengirimkan ancaman disertai foto sebilah parang kepada RA. Pesan tersebut membuat korban ketakutan dan langsung melapor ke Polresta Samarinda.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, melalui Kasat Reskrim AKP Agus Setyawan, membenarkan laporan tersebut. Tim Jatanras bergerak cepat melacak keberadaan pelaku.
“Begitu menerima laporan, tim langsung melacak posisi AHN yang diketahui hendak menuju rumah korban,” jelas Agus, Rabu (1/10/2025).
Polisi akhirnya berhasil mencegat AHN di Jalan Kadrie Oening saat mengendarai motor menuju kediaman mantan istrinya. Setelah diamankan, polisi membawanya ke sebuah kafe di Jalan Bhayangkara untuk mengambil parang yang digunakan sebagai alat ancaman.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui motif pelaku dipicu konflik rumah tangga yang belum selesai meski keduanya telah bercerai. AHN mengaku masih sakit hati hingga melampiaskan emosinya dengan mengirim pesan ancaman.
“Atas perbuatannya, AHN ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara atau denda maksimal Rp750 juta,” pungkas Agus. (prokal)