BONTANGPOST.ID – Pemerintah menegaskan kembali ketentuan terbaru terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025, mencakup gaji, tunjangan, serta mekanisme pengangkatan dan pemberhentian. Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian status bagi PPPK paruh waktu, sekaligus menjaga profesionalisme dan akuntabilitas di instansi pemerintah.
Berdasarkan regulasi terbaru, gaji PPPK paruh waktu dihitung secara pro-rata, atau disesuaikan dengan jumlah jam kerja. Artinya, pegawai yang bekerja setengah waktu akan menerima 50 persen dari gaji penuh, sedangkan yang bekerja 75 persen jam kerja akan menerima 75 persen dari gaji penuh. Tunjangan juga dihitung berdasarkan proporsi jam kerja tersebut, agar hak finansial tetap adil dan proporsional.
Proses pengangkatan PPPK paruh waktu dilakukan melalui seleksi transparan dan objektif, menyesuaikan kebutuhan jabatan dengan kualifikasi pelamar. Skema ini diharapkan meningkatkan efisiensi birokrasi sekaligus memberi kesempatan bagi masyarakat yang tidak bisa bekerja penuh waktu.
Adapun pemberhentian PPPK paruh waktu dapat dilakukan apabila masa kontrak berakhir, kinerja tidak sesuai target, atau terdapat pelanggaran hukum. Keputusan pemberhentian didasarkan pada evaluasi objektif dan rekomendasi instansi terkait.
Pemerintah menekankan agar setiap PPPK paruh waktu memahami hak dan kewajibannya, serta tetap bekerja optimal demi menjaga kualitas pelayanan publik.
Kebijakan ini juga membuka peluang bagi tenaga profesional seperti guru honorer, tenaga kesehatan, dan staf administrasi untuk berkontribusi di pemerintahan dengan fleksibilitas waktu.
Dengan aturan yang lebih jelas, sistem PPPK paruh waktu diharapkan menjadi solusi modern dalam meningkatkan efisiensi dan fleksibilitas sumber daya manusia di sektor publik tanpa mengurangi mutu layanan masyarakat. (KP)