• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Berkas Perkara Oknum Pengetap BBM di Bontang Diserahkan ke Pengadilan

by Redaksi Bontang Post
16 September 2022, 13:00
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Kendaraan pengetap BBM solar di Tanjung Laut Indah

Kendaraan pengetap BBM solar di Tanjung Laut Indah

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Polres Bontang sudah merampungkan pemeriksaan terhadap tersangka pengetap BBM bersubsidi jenis solar. Kabag Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono mengatakan sejak 5 September telah dilakukan tahap kedua kepada JPU Kejaksaan Negeri Bontang.

“Laporan tertanggal 25 April itu sudah masuk P-21 pada 11 Agustus dan kini tahap kedua. Tanggung jawab selanjutnya di tangan kejaksaan,” kata Iptu Mandiyono.

Diketahui, tersangka berinisial A meruapakan warga Tanjung Laut Indah. Ia diringkus di rumah kediamannya pada April lalu. Sebab di dalam mobilnya terdapat 500 liter solar. Dengan kendaraan telah dimodifikasi untuk memperoleh bahan bakar dalam jumlah banyak.

Terakhir, dia mengisi solar di SPBU Jalan MT Haryono menggunakan Mobil Mitsubishi L300 bernopol KT-1499-DN. Selanjutnya, solar tersebut dijual kepada para nelayan di sekitar pelabuhan. Adapun aktivitas jual beli solar bersubsidi ini sudah dilakoni tersangka selama satu tahun terakhir.

Tersangka telah ditahan di Mapolres Bontang bersama barang bukti tandon, drum, dan mesin pompa. Dia dijerat pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman enam tahun penjara. Sementara di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) kasus ini sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Bontang.

Nomor perkaranya ialah 88/Pid.B/LH/2022/PN Bon. Rencananya sidang perdana akan digelar pada 22 September mendatang. Dengan agenda pembacaan dakwaan. Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidharta membenarkan terkait berkas yang telah masuk ini.

“Sudah diinput di SIPP. Sidang akan digelar pekan depan,” pungkasnya. (ak)

ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Wawali Najirah Tinjau Kesiapan MPP, Soft Launching Bakal Diisi 44 Gerai

Next Post

Sinergi Pupuk Kaltim dan Borneo FC untuk Kemajuan Sepak Bola Indonesia, Dari Kalimantan Timur untuk Indonesia dan Dunia

Related Posts

Empat Tanda Kerusakan Ginjal yang Bisa Dikenali Lewat Urine
Kesehatan

Empat Tanda Kerusakan Ginjal yang Bisa Dikenali Lewat Urine

31 Oktober 2026, 19:05
Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat
Bontang

Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

31 Oktober 2026, 15:33
Jatam Soroti Ancaman Tambang dan Sawit terhadap Habitat Badak Pari di Mahulu
Kaltim

Jatam Soroti Ancaman Tambang dan Sawit terhadap Habitat Badak Pari di Mahulu

31 Oktober 2026, 14:10
25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah
Bontang

25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

31 Oktober 2026, 11:23
Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang
Kriminal

Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

31 Oktober 2026, 10:54
3.485 Pekerja di Kaltim Terdata Kehilangan Pekerjaan, Penyebabnya Masih Ditelusuri
Kaltim

3.485 Pekerja di Kaltim Terdata Kehilangan Pekerjaan, Penyebabnya Masih Ditelusuri

31 Oktober 2026, 10:00

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.