BONTANG – Menjelang pelaksanaan Pemilu 2019, khususnya pemilu legislatif (Pileg), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang melakukan serangkaian kegiatan untuk memetakan potensi-potensi pelanggaran kampanye. Salah satunya potensi pelanggaran kampanye dari calon anggota legislatif (caleg) yang berstatus ketua atau pengurus rukun tetangga (RT).
Komisioner Divisi Pengawasan Bawaslu Bontang, Agus Susanto menyebut, tidak ada aturan yang mengharuskan ketua RT mundur dari jabatannya apabila mencalonkan diri sebagai caleg. Pasalnya, walau menjadi pimpinan di daerahnya masing-masing, ketua RT bukan berstatus aparatur sipil negara (ASN).
“Tidak ada aturan untuk mundur. Tetapi dia berpotensi melakukan pelanggaran pidana nantinya kalau dia menggunakan aset atau fasilitas negara,” kata Agus saat dihubungi Bontang Post, Kamis (27/9) kemarin.
Dijabarkan, sebagai ketua RT, caleg tersebut tentu menguasai aset dan fasilitas milik pemerintah yang dipercayakan pengelolaannya untuk kepentingan warga. Misalnya aset dan fasilitas dari program Rp 50 juta (Prolita) yang meliputi kursi, tarup, hingga pengeras suara. Apabila dalam kampanyenya nanti ketua RT tersebut ketahuan menggunakan fasilitas pemerintah, maka bisa diancam sanksi pidana.
“Prolita itu kan banyak yang berupa aset pemerintah. Nanti dia melakukan kampanye memakai toa RT, nah itu kan punyanya negara,” sebutnya. “Kalau ketahuan (menggunakan fasilitas pemerintah), bisa temuan atau laporan, nanti bisa kami proses pelanggarannya. Bisa sanksi administratif maupun ancaman pidana, tergantung bagaimana pelanggarannya,” sambung Agus.
Dia menerangkan, selain pemanfaatan fasilitas publik, sebagai ketua RT tentu caleg terkait memiliki potensi menggerakkan warga. Apalagi bila caleg itu memiliki kenalan orang-orang di pemerintahan atau ASN. Hal inilah yang menjadi kekhawatiran Bawaslu bila hal-hal tersebut disalahgunakan oleh caleg. Makanya, Bawaslu melakukan pendataan siapa saja ketua RT di Bontang yang menjadi caleg.
“Pendataan sudah dilakukan, ada beberapa ketua RT yang maju caleg. Tetapi ada juga beberapa di antaranya yang sudah mundur dari jabatan ketua RT,” terangnya.
Berbeda dengan ASN, Agus menyebut tidak ada aturan dari penyelenggara pemilu terkait ketua atau pengurus RT yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Pasalnya, aturan terkait kepengurusan RT berada di pemerintah daerah setempat, dalam hal ini Pemkot Bontang. Mengingat pemkot memberikan insentif kepada para ketua RT.
“Seharusnya kan ketika dia menjadi caleg, dia tidak berhak atas anggaran pemerintah (insentif, Red.). bahkan dalam perda (Peraturan Daerah, Red.) pun (ketua) RT tidak boleh berpolitik praktis,” ungkap Agus.
Sehingga Bawaslu berharap, seharusnya pemerintah sudah menghentikan insentif untuk ketua RT yang tercatat dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019. Pun demikian, mesti ada edaran dari pemerintah daerah untuk menyikapi ketua RT atau pengurus RT yang mencoba peruntungannya di ranah politik.
“Belum ada edaran (dari pemerintah). Tapi kemarin sebelum penetapan DCT, sudah ada pihak inspektorat yang mendatangi kami untuk menanyakan perihal aturan-aturan tersebut,” pungkasnya. (luk)







