• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Berpotensi Gunakan Fasilitas Pemerintah, Bawaslu Bidik Caleg Ketua RT

by BontangPost
28 September 2018, 11:51
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Agus Susanto(LUKMAN/BONTANG POST)

Agus Susanto(LUKMAN/BONTANG POST)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Menjelang pelaksanaan Pemilu 2019, khususnya pemilu legislatif (Pileg), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang melakukan serangkaian kegiatan untuk memetakan potensi-potensi pelanggaran kampanye. Salah satunya potensi pelanggaran kampanye dari calon anggota legislatif (caleg) yang berstatus ketua atau pengurus rukun tetangga (RT).

Komisioner Divisi Pengawasan Bawaslu Bontang, Agus Susanto menyebut, tidak ada aturan yang mengharuskan ketua RT mundur dari jabatannya apabila mencalonkan diri sebagai caleg. Pasalnya, walau menjadi pimpinan di daerahnya masing-masing, ketua RT bukan berstatus aparatur sipil negara (ASN).

“Tidak ada aturan untuk mundur. Tetapi dia berpotensi melakukan pelanggaran pidana nantinya kalau dia menggunakan aset atau fasilitas negara,” kata Agus saat dihubungi Bontang Post, Kamis (27/9) kemarin.

Baca Juga:  337 Caleg Berebut Kursi

Dijabarkan, sebagai ketua RT, caleg tersebut tentu menguasai aset dan fasilitas milik pemerintah yang dipercayakan pengelolaannya untuk kepentingan warga. Misalnya aset dan fasilitas dari program Rp 50 juta (Prolita) yang meliputi kursi, tarup, hingga pengeras suara. Apabila dalam kampanyenya nanti ketua RT tersebut ketahuan menggunakan fasilitas pemerintah, maka bisa diancam sanksi pidana.

“Prolita itu kan banyak yang berupa aset pemerintah. Nanti dia melakukan kampanye memakai toa RT, nah itu kan punyanya negara,” sebutnya. “Kalau ketahuan (menggunakan fasilitas pemerintah), bisa temuan atau laporan, nanti bisa kami proses pelanggarannya. Bisa sanksi administratif maupun ancaman pidana, tergantung bagaimana pelanggarannya,” sambung Agus.

Dia menerangkan, selain pemanfaatan fasilitas publik, sebagai ketua RT tentu caleg terkait memiliki potensi menggerakkan warga. Apalagi bila caleg itu memiliki kenalan orang-orang di pemerintahan atau ASN. Hal inilah yang menjadi kekhawatiran Bawaslu bila hal-hal tersebut disalahgunakan oleh caleg. Makanya, Bawaslu melakukan pendataan siapa saja ketua RT di Bontang yang menjadi caleg.

Baca Juga:  Foto Caleg Tak Dipajang di Surat Suara

“Pendataan sudah dilakukan, ada beberapa ketua RT yang maju caleg. Tetapi ada juga beberapa di antaranya yang sudah mundur dari jabatan ketua RT,” terangnya.

Berbeda dengan ASN, Agus menyebut tidak ada aturan dari penyelenggara pemilu terkait ketua atau pengurus RT yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Pasalnya, aturan terkait kepengurusan RT berada di pemerintah daerah setempat, dalam hal ini Pemkot Bontang. Mengingat pemkot memberikan insentif kepada para ketua RT.

“Seharusnya kan ketika dia menjadi caleg, dia tidak berhak atas anggaran pemerintah (insentif, Red.). bahkan dalam perda (Peraturan Daerah, Red.) pun (ketua) RT tidak boleh berpolitik praktis,” ungkap Agus.

Sehingga Bawaslu berharap, seharusnya pemerintah sudah menghentikan insentif untuk ketua RT yang tercatat dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019. Pun demikian, mesti ada edaran dari pemerintah daerah untuk menyikapi ketua RT atau pengurus RT yang mencoba peruntungannya di ranah politik.

Baca Juga:  Butuh Kepedulian Bukan Pencitraan

“Belum ada edaran (dari pemerintah). Tapi kemarin sebelum penetapan DCT, sudah ada pihak inspektorat yang mendatangi kami untuk menanyakan perihal aturan-aturan tersebut,” pungkasnya. (luk)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: BawasluCalegPileg 2019
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Sepak Bola Layaknya Malaikat Pencabut Nyawa

Next Post

Kampanye, Ribuan APK Bakal Terpasang

Related Posts

Waspada “Serangan Fajar”, Pemilih Diminta Lapor Bawaslu jika Temukan Politik Uang
Nasional

Waspada “Serangan Fajar”, Pemilih Diminta Lapor Bawaslu jika Temukan Politik Uang

12 Februari 2024, 14:00
Caleg di Bondowoso Rela Jual Ginjal Demi Biaya Kampanye
Nasional

Caleg di Bondowoso Rela Jual Ginjal Demi Biaya Kampanye

17 Januari 2024, 11:47
AH Minta Rencana Penarikan Retribusi Parkir di Rumah Sakit Dikaji Ulang
Bontang

RSUD Bontang Siapkan Layanan Kejiwaan Caleg Stres Pasca Pemilu

31 Oktober 2023, 16:50
Diduga Ada Bandar Narkoba Jadi Pemasok Uang untuk Caleg
Nasional

Diduga Ada Bandar Narkoba Jadi Pemasok Uang untuk Caleg

12 Juni 2023, 14:32
Buka Pendaftaran Bacaleg 2024, DPC Demokrat Bontang Target Tiga Kursi di DPRD
Bontang

Buka Pendaftaran Bacaleg 2024, DPC Demokrat Bontang Target Tiga Kursi di DPRD

23 September 2022, 16:20
DPR Tetapkan Anggota KPU dan Bawaslu Terpilih Periode 2022-2027
Nasional

DPR Tetapkan Anggota KPU dan Bawaslu Terpilih Periode 2022-2027

17 Februari 2022, 08:29

Terpopuler

  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UPTD PPA Dampingi Korban Asusila di Bontang Utara, Fokus Pemulihan Psikologis Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.