BONTANG – Heri Hartono (26) bisa dibilang tidak tahu diuntung. Sudah dibantu, dia justru mencuri barang-barang milik SR, pria yang membantunya. Dia memanfaatkan kelengahan SR yang kadung memercayainya.
“Ibunya sering pijat istri saya. Jadi, saya cukup kenal dengan dia,” kata SR, yang merupakan kepala seksi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bontang.
SR tidak menaruh curiga ketika 6 Agustus lalu, Heri datang bertamu. Keduanya pun berbincang akrab di ruang keluarga. Namun, kedatangan Heri rupanya merupakan siasat untuk mempelajari situasi rumah. Diam-diam dia juga mengambil kunci yang tergantung di dinding.
Berbekal kunci itu, Heri leluasa masuk melalui pintu belakang pada 10 Agustus sekira pukul 14.00 Wita. Rumah SR saat itu kosong ditinggal bekerja. Dalam aksinya dia mengambil generator set (genset) dan pompa penyemprot air. Hal itu, tergambar pada adegan 3 dan 4 rekonstruksi yang digelar Polsek Bontang Utara di lokasi kejadian, Jalan Awang Long, kemarin (22/8).
“Saat itu saya tidak sadar kalau barang telah hilang karena memang jarang ke bagian belakang rumah,” terangnya.
Merasa aman, Heri melanjutkan aksinya pada 12 Agustus ketika penghuni rumah tengah salat di masjid. Kala itu dia mencomot handphone dan pemutar DVD. “Di situ baru sadar kalau saya sudah kecurian dan melaporkan ke polsek,” ungkapnya.
Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Mukhlas Haryanto didampingi Kasubag Humas Iptu Suyono mengatakan, Heri merupakan pemain lama. Penjahat kambuhan yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu tercatat tiga kali berurusan dengan polisi.
“Pada 2010 dia mencuri di BFI, tapi berakhir damai. 2014 mencuri lagi di kafe, tapi damai lagi. Dia juga pernah divonis empat bulan penjara karena menjambret pada 2015 lalu,” katanya.
Mukhlas menerangkan, Heri sempat diamankan pada 18 Agustus. Tapi karena kurang alat bukti, dia tidak ditahan. Setelah bukti dirasa kuat, polisi akhirnya menangkapnya ketika tengah bersembunyi di rumah temannya di Bukti Indah pada 21 Agustus dini hari.
Kepada petugas, warga RT 13, Gang Kerikil, Bontang Kuala, itu mengaku sudah menjual barang curiannya. Selain handphone, barang bukti telah diamankan petugas. “HP dijual Rp 500 ribu lewat grup Facebook. Genset dijual Rp 500 ribu, pompa Rp 600 ribu, dan pemutar DVD Rp 110 ribu,” katanya.
Heri terancam kurungan enam tahun penjara, karena disangka melanggar Pasal 363 tentang Pencurian. “Ini sebagai efek jera, karena dia merasa kasus sebelumnya selalu berakhir damai,” tegasnya. (edw/kri/k9)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post